Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Subsidi Gaji Guru Honorer Madrasah Telah Dicairkan, Sudah Dapat Rp 1,8 Juta? Ini Caranya Ngecek

Bagi Anda yang termasuk kategori penerima bantuan ini, sudahkah mengurus pencairannya?

Editor: Tsaniyah Faidah
karakternews.com
Bantuan Subsidi Upah untuk guru madrasah non pns telah selesai dicairkan 

Pada laman Emis dapat dipilih kategori terlebih dahulu yakni memasukkan kategori “Guru” selanjutnya pilih provinsi dan kata kunci (nama).

Apabila sudah, klik “Tampilkan”.

3. Simpatika:

https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah/home

Cara pengecekan yakni dengan memasukkan Nama Atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan nama kota pada laman Simpatika.

Mekanisme pencairan

Adapun mekanisme pencairan penerima BSU Kemenag ini yakni penerima BSU akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan di Simpatika dengan mengecek akun masing-masing.

Setelah itu, para guru dapat mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 di Simpatika.

Guru juga akan diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dengan format yang tersedia di Simpatika.

SPTJM selanjutnya dicetak, ditandatangani di atas meterai.

Penerima bantuan kemudian datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk yakni BRI/BRI Syariah dengan membawa:

  • KTP
  • NPWP (jika sudah memiliki)
  • Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020
  • SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.
  • Selanjutnya, isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.

Setelah selesai seluruh prosesnya, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM baru dari BRI atau BRI Syariah yang bisa digunakan untuk pencairan.

Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP.

Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Pencairan Ditargetkan hingga Hari Ini, Sudah Cairkan Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved