2 Kali Dihamili Ayah Kandung, DS Diancam dan Dianiaya Agar Janinnya Keguguran, Ibu Ikut Menyiksa

Seorang gadis di Banyuasin dirudapaksa ayahnya hingga hamil kemudian disiksa. Padahal sebelumnya dihamili juga dan anaknya sudah usia 2 tahun.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Tribun Batam
Ilustrasi 

Ibu Ikut Menyiksa

Ikang menjelaskan, GS yang merupakan ibu korban marah besar saat mengetahui korban hamil lagi tanpa diketahui siapa pelakunya.

GS tak tahu kalau pria yang sudah menghamili putrinya itu adalah suaminya sendiri.

Kemudian, sang ibu pun menganiaya DS sampai babak belur.

DS tak berani mengungkapkan siapa pelaku yang menghamilinya kepada sang ibu.

Sebab, EM selalu berada di sana dan selalu mengancam akan membunuh korban.

"Pelaku GS yang sudah emosi, akhirnya menganiaya korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh," ujarnya.

Saat ini, kedua orang tua DS telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin untuk diperiksa.

Kedua orang tua korban dijerat pasal 81 ayat (1) serta (3) dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Pelakunya merupakan orang tua kandung korban," tutur AKP Ikang.

(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved