2 Kali Dihamili Ayah Kandung, DS Diancam dan Dianiaya Agar Janinnya Keguguran, Ibu Ikut Menyiksa
Seorang gadis di Banyuasin dirudapaksa ayahnya hingga hamil kemudian disiksa. Padahal sebelumnya dihamili juga dan anaknya sudah usia 2 tahun.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Peribahasa itu tampaknya pas dengan apa yang dialami gadis ini.
Sudah dirudapaksa hingga hamil, ia juga disiksa oleh kedua orangtuanya.
Parahnya lagi, ternyata gadis itu hamil akibat perbuatan bejat sang ayah kandung.
Tak hanya sekali, ayah kandungnya itu menghamili sang anak sebayak dua kali.
Selain menghamili putrinya, sang ayah juga menyiksa korban agar janin yang dikandungnya gugur.
Bukan hanya merusak masa depan putrinya, sang ayah juga mengancam nyawa bayi yang merupakan darah dagingnya itu.
Perbuatan bejat ini dilakukan oleh pria asal Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial EM (43).
Tak hanya merudapaksa sang anak hingga hamil, EM juga menyiksa putrinya, DS (17) hingga sekujur tubuhnya lebam.
Diketahui kalau DS merupakan anak semata wayang EM.
Baca juga: Pura-pura Takut Antarkan Pulang, 2 Pria Perkosa 2 Wanita di Rumah Nenek
Baca juga: Kronologi ABG Penjaga Warung Diperkosa di Kebun Tebu, Sempat Menolak tapi Ditampar dan Diseret
EM menyiksa putrinya itu dengan tujuan agar janin yang dikandungnya bisa gugur.
Padahal saat ini usia kehamilan korban sudah besar, dan dalam waktu dekat akan melahirkan.
Tak hanya itu, ini juga merupakan kehamilan kedua bagi DS.
Pada kehamilan pertama, DS juga mengandung anak hasil perbuatan bejat sang ayah.
Di mana anak pertamanya itu kini sudah berusia 2 tahun.
Tak menyesal dengan perbuatannya itu, EM malah kembali mengulanginya hingga sang anak kembali hamil.
Kini kehamilan sang anak sudah mencapai usia 7 bulan dan tak lama lagi hendak melahirkan.
Akibat perbuatannya itu, EM kini dijebloskan ke tahanan Polres Banyuasin.
Kebiadaban ES pun terbongkar setelah korban DS yang tak tahan disiksa tersangka EM.
Dalam kondisi kesakitan, korban melaporkan perbuatan ayahnya ke Polres Banyuasin.
Baca juga: Nasib 2 Siswi SMP Kehausan Saat Petik Mangga di Kebun, Niat Minta Minum Malah Diperkosa Kakek Renta
Baca juga: 9 Gadis Remaja Jadi Korban Perkosaan Dukun Palsu, Ingin Bebas Pelaku Minta Tumbal Korban Berikutnya
Dalam laporan itu, DS tak hanya mengadukan ayahnya saja, melainkan ibunya juga.
Korban melaporkan ibu kandungnya yang berinisial GS (36) karena ikut menganiaya.
Alhasil, polisi pun menangkap kedua orangtua korban.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra, mengatakan korban saat ini sedang dalam kondisi hamil anak kedua yang berusia tujuh bulan hasil perbuatan pelaku EM.
"Kejadian bermula pada 2018 lalu saat korban sendirian di rumah lalu diperkosa bapak kandungnya.
Korban sampai melahirkan seorang anak yang kini telah berusia dua tahun," ujar AKP Ikang, dilansir dari Surya.co.id Rabu (16/12/2020).
Pada kehamilan pertama, aksi bejat EM itu bisa ditutupi karena pelaku selalu menganiaya DS dan mengancam jika sampai menceritakan ke keluarganya.
Namun setelah anaknya lahir, EM malah mengulangi perbuatan bejatnya sampai akhirnya korban kembali hamil anak kedua.
EM pun kembali menyiksa DS dan berupaya mengugurkan janin yang dikandung korban.
"Selama hamil korban diurut dan dianiaya oleh ayahnya dengan tujuan kehamilan korban bisa gugur.
Korban yang tak tahan, akhirnya melapor dan keduanya ditangkap," kata Ikang lewat pesan singkat, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Kronologi Pria Perkosa 2 Gadis Desa usai Bercinta Dengan Istri, Pelaku Nafsu Lihat Korban Pipis
Baca juga: Cerita Siswi SMA Makan Roti Isi Obat Tidur dari Ayah, Tangannya Dipegangi Ibu : Kemudian Diperkosa
Ibu Ikut Menyiksa
Ikang menjelaskan, GS yang merupakan ibu korban marah besar saat mengetahui korban hamil lagi tanpa diketahui siapa pelakunya.
GS tak tahu kalau pria yang sudah menghamili putrinya itu adalah suaminya sendiri.
Kemudian, sang ibu pun menganiaya DS sampai babak belur.
DS tak berani mengungkapkan siapa pelaku yang menghamilinya kepada sang ibu.
Sebab, EM selalu berada di sana dan selalu mengancam akan membunuh korban.
"Pelaku GS yang sudah emosi, akhirnya menganiaya korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh," ujarnya.
Saat ini, kedua orang tua DS telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin untuk diperiksa.
Kedua orang tua korban dijerat pasal 81 ayat (1) serta (3) dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Pelakunya merupakan orang tua kandung korban," tutur AKP Ikang.
(TribunnewsBogor.com/Surya.co.id)