Breaking News

Ayah Tiri di Lampung Perkosa Anaknya, Korban Dicekoki Obat Perangsang

Ketau KPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengatakan, berdasarkan dari keterangan korban, pelaku merupakan ayah tirinya.

Editor: Ardhi Sanjaya
SHUTTERSTOCK
ilustrasi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- A (50), ayah yang memerkosa anak tirinya berinisial B (17), dengan cara memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual ditangkap polisi.

Diketahui, A merupakan seorang guru dan PNS.

Ia memerkosa anaknya pada Kamis, 10 Desember 2020 lalu.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut.

"Tersangka sudah kami tangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana.

Korban dicekoki obat perangsang

Ketau KPA Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa (Andi) mengatakan, berdasarkan dari keterangan korban, pelaku merupakan ayah tirinya.

Kata Andi, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan memberikan korban minuman yang dicampur cairan perangsang seksual.

"Korban tidak berdaya dan pelaku dengan leluasa memerkosa korban," kata Andi saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

Korban, sambung Andi, baru menyadari hal itu setelah pelaku memerkosanya.

Tak terima dengan kejadian itu, korban dan ibunya pun melaporkan A ke polisi.

“Korban dan ibu kandungnya telah melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bandar Lampung,” ujarnya.

 Sementara itu, Sekretaris KPA Bandar Lampung, Donal Andrias menambahkan, saat ini pihaknya fokus pada pendampingan dan pemulihan psikis korban.

Pasalnya, usai kejadian itu, korban terlihat trauma saat melapor ke pihaknya.

“Korban masih terlihat trauma saat melapor ke kami kemarin. Kami fokus ke pemulihan psikisnya dahulu,” kata Donal.

(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya |Editor : Farid Assifa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah Tiri yang Perkosa Anaknya dengan Dicekoki Obat Perangsang Ditangkap Polisi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved