Bertahun-tahun Bungkam, Anak Akhirnya Ungkap Perbuatan Jahat Ayahnya : Rusak Kehormatan Saya
Kalakuan tak senonoh seoran anak kepada putrinya bertahun-tahun akhirnya terbongkar. Korban tak tahan lagi akhirnya cerita ke ibu.
Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejadian pilu dialami seorang gadis remaja di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Gadis remaja itu menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
Entah apa yang merasuki pria berinsial PH (36) hingga tega merenggut kesucian putrinya.
PH yang seharusnya menjadi pelindung keluarga justru melakukan hal tak senonoh pada anaknya.
Bahkan, PH diduga telah melakukan perbuatan tak senonohnya itu sejak korban masih berumur 7 tahun.
Terhitung pelaku diduga telah menodai korban selama 8 tahun.
Bertahun-tahun bungkam, korban pun akhirnya memberanikan diri untuk mengungkapkannya.
Korban bercerita kepada ibunya atas apa yang telah diperbuat sang ayah.
Baca juga: Alasan Nyeleneh Pria Berbuat Asusila pada Keponakan, Ngaku untuk Tambah Gairah Sebelum Layani Istri
Baca juga: Ngaku Hubungannya Tak Direstui, Pemuda Nekat Bawa Kabur Pacar, Korban Diperlakukan Tak Senonoh
Tak terima dengan prilaku PH, ibu korban melaporkannya kepada polisi.
Polisi yang langsung bergerak cepat pun berhasil mengamankan PH.
Saat diperiksa, PH mengakui perbuatan tak senonohnya terhadap korban
"Tersangka sementara kita jerat dengan Pasal 47 Junto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman maksimal 200 bulan kurungan (16 tahun)," ujar Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal.

Jufrizal mengungkapkan jika pelaku mengakui sudah berulang kali berbuat asusila pada korban.
PH melakukan aksinya di beberapa tempat terpisah.
Di sisi lain, pelaku juga mengaku melakukan aksi asusila itu sejak korban masih duduk di Sekolah Dasar (SD) kelas 2.
Terakhir, pelaku diketahui melakukan perbuatannya pada 10 Desember 2020.
Baca juga: Diduga Kesepian Ditinggal Istri, Kakek Ini Tega Berbuat Asusila pada Bocah Panti Asuhan di Sendang
Baca juga: Pria Beristri Ajak ABG Berbuat Asusila, Korban Dijanjikan Akan Dinikahi, Begini Ujungnya
Pengakuan korban
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan ibu terhadap sikap anaknya.
Kala itu, sang anak terlihat seperti ketakutan melihat ayahnya (amanya).
Karena penasaran, sang ibu pun bertanya mengapa bersikap seperti itu.
Hingga akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada sang ibu.
Terlebih korban sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah kandungnya.
Korban mengatakan jika sang ayah telah menodai dirinya.
"Kenapa kamu takut melihat ama (ayah) mu, lalu korban menjawab, karena ama sudah merusak kehormatan saya," jelas Iptu Jufrizal berdasarkan keterangan korban kepada ibunya.
Baca juga: Gadis Remaja Dibawa ke Kos-kosan Lalu Diperlakukan Tak Senonoh, Begini Nasib Pelaku
Baca juga: Bertahun-tahun Berpisah, Ayah Malah Berbuat Tak Senonoh saat Bertemu Anak Gadisnya : Sudah Nafsu
Setelahnya, ibu korban melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
"Ibu korban kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Polsek Bukit guna proses penyidikan lebih lanjut pada Selasa (15/12/2020)," ucap Kapolsek.
Tak lama kemudian, unit Reskrim Polsek Bukit yang dipimpin oleh Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal langsung mengamankan tersangka.
Kejadia lain, remaja perempuan 17 tahun ini akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya setelah lama memendamnya.
Remaja perempuan di Banyuasin, Sumatera Selatan berinisial DS itu menjadi korban tindak asusila ayahnya, EM (43).
Perlakuan tak senonoh ayahnya itu membuat DS hamil dan melahirkan.
Bahkan kabarnya korban saat ini tengah hamil anak kedua.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Adi Putra mengatakan, saat ini korban hamil anak kedua dengan usia kandungan tujuh bulan.
Terungkapnya kasus tersebut ketika DS memberanikan diri melaporkan ayahnya ke polisi.
Tak hanya ayah, sang ibu, GS (36) juga turut dilaporkan korban.
Usut punya usut, korban juga ternyata mendapat perlakuan kekerasan yang diduga dilakukan oleh orang tuanya.
Kini, kedua orang tua DS telah ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin.
Mereka dijerat pasal 81 ayat (1) serta (3) dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Pelakunya merupakan orangtua kandung korban," jelasnya.
Kronologi
Ikang mengatakan, peristiwa itu berawal pada 2018 lalu ketika DS tengah sendirian di rumah.
Ilustrasi pelecehan seksual (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)
Kala itu DS dirudapaksa oleh ayah kandungnya hingga akhirnya melahirkan anak.
Diketahui anak DS kini telah berusia dua tahun.
Korban tak berani buka suara lantaran pelaku kerap menganiayanya.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban hingga akhirnya DS tak berani melaporkan apa yang telah dialaminya.
Selang beberapa waktu, korban kembali dirudapaksa hingga hamil anak kedua.
"Selama hamil korban diurut dan dianiaya oleh pelaku (EM) dengan tujuan agar kehamilan korban bisa gugur. Korban yang tak tahan lagi akhirnya melapor dan keduanya ditangkap," kata Ikang, Selasa (15/12/2020).
Sementara itu GS yang merupakan ibu korban kesal melihat korban kembali hamil tanpa mengetahui siapa pelakunya.
Diduga GS yang marah akhirnya menganiaya DS hingga babak belur.
DS terpaksa bungkam karena berada di bawah ancaman pelaku.
Korban diancam akan dibunuh jika buka suara.
Untuk itu korban tak berani mengungkapkan siapa pelaku yang menghamilinya itu.
"Sehingga pelaku GS yang emosi akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban yang mengakibatkan beberapa luka memar di hampir sekujur tubuh korban," ujarnya.
"Dari hasil kronologis dan penangkapan, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti.
Kemudian pada hari Senin tanggal 14 Desember 2020 pukul 13.00, Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini," tambah Ikang seperti dilansir dari Sriwijaya Post.
(TribunnewsBogor.com/Serambinews)