Ini Sosok Rizal Kobar Korlap Aksi 1812, Pernah Satu Sel dengan Sri Bintang Jelang Aksi 212

Rizal Kobar menjadi salah satu yang ditangkap Polisi menjelang aksi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2 Desember 201

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD
Korlap aksi 1812, Rijal Kobar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). 

Aksi tersebut dikenal dengan aksi 212.

TribunnewsBogor.com melansir Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan para tersangka itu diindikasikan mengunggah di dalam akun media sosial terkait materi-materi ujaran kebencian.

"Jadi, dia menyerang seseorang, ya dengan harapan kebencian itu akan tumbuh disitu. Calon Gubernur DKI Jakarta, salah satunya," kata Argo, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).

Terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar (kiri) saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penyebaran kebencian di media sosial Rizal Kobar (kiri) saat sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (15/5/2017). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ()

Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan ujaran kebencian, info permusuhan ke individu, dan isu SARA.

"Jadi beberapa contain sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata dia.

Untuk sementara, mereka mendekam di ruang tahanan narkoba Mapolda Metro Jaya. Mereka ditahan satu sel bersama dengan Sri Bintang Pamungkas.

Pada 2017, Rizal Kobar juga disinyalir terlibat dalam Saracen.

"Sedang didalami perannya. Pertama Sri, kemudian JAS, kemudian MFT. Nah baru ternyata mereka ada koneksi dengan Rizal Kobar. Koneksinya seperti apa sedang didalami," ujar Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Rikwanto saat dihubungi wartawan.

Rizal Kobar sendiri merupakan terpidana kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA di jejaring media sosial.

Sementara itu menurut Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, nama Rizal Kobar tercantum di struktur kelompok Saracen.

"Salah satu dari dewan pakar struktur organisasi Saracen," ujar Irwan saat dikonfirmasi wartawan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved