Diajak ke Kebun oleh Pria Ini, Gadis ABG Tak Sadar Masuk Perangkap Pulang ke Rumah Langsung Menangis

Remaja berinisial SPU (15) dilaporkan telah memperkosa gadis 17 tahun. Modus ajak korban jalan-jalan tapi malah dibawa ke kebun.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Vivi Febrianti
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi/ Gadis ABG diajak jalan pemuda kenalannya, pulang ke rumah menangis. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masih 15 tahun, remaja di Banjarsari Solo ini harus berurusan dengan polisi.

Remaja berinisial SPU itu dilaporkan telah memperkosa gadis 17 tahun.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (21/12/2020) pukul 21.00 WIB.

SPU melakukan aksinya di kebun dekat Jalan Tol Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Diketahui bahwa SPU baru kenal tiga hari dengan korban.

SPU mengenal korban melalui media sosial.

Kini tersangka SPU telah diamankan pihak kepolisian.

Baca juga: Berdalih Cari Istri Baru, Pria 39 Tahun Ini Nekat Nodai Gadis Remaja, Korban Teperdaya Rayuan Pelaku

Baca juga: Kronologi Gadis 14 Tahun Jalan Sempoyongan ke Rumah Usai Diperkosa Pria Beristri, Korban Kelelahan

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian pelaku dan korban, sepeda motor pelaku, handphone pelaku dan tikar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 Jo Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Karena pelaku masih anak ancaman pidana dikurangi 1/3," ujarnya, Rabu (23/12/2020).

Ilustrasi kasus pemerkosaan.
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Trubun Lampung/Dody Kurniawan)

Kanit PPA Satreskrim Polres Karanganyar, Aiptu Siti Musrifah menjelaskan, Polres Karanganyar menggandeng Bapas Solo terkait penanganan pelaku yang masih di bawah umur.

Saat ini, korban sudah didampingi oleh P2TP2A Karanganyar untuk pemulihan kondisi psikologis.

"Waktu awal pemeriksaan belum bisa dimintai keterangan karena masih trauma. Tapi kemarin sudah bisa.

Baca juga: Modus Transfer Ilmu, Dukun Cabul Ini Setubuhi 7 Istri Jamaahnya, Suami Korban: Ternyata Dia Ditiduri

Baca juga: Kisah Pilu Gadis Remaja Dipaksa Berbuat Asusila oleh Ayah Tiri, Pelaku Ancam Habisi Ibu Korban

Sampai saat ini kasus persetubuhan anak, ada enam kasus," ungkapnya.

Kronologi kejadian

Tersangka melancarkan aksinya dengan merayu korban.

Awalnya, SPU mengajak korban untuk keluar rumah.

Namun saat itu kobran menolak ajak tersangka.

Hingga akhirnya SPU membujuk korban agar mau diajak jalan-jalan.

Kemudian SPU pun menjemput korban di dekat rumahnya daerah Jebres Solo.

Mulanya tersangka mengajak korban untuk wedangan.

Baca juga: Kronologi ABG Penjaga Warung Diperkosa di Kebun Tebu, Sempat Menolak tapi Ditampar dan Diseret

Baca juga: Kronologi Ayah Kandung Digerebek saat Perkosa Anak Gadisnya, Rintihan Korban Terdengar Sang Paman

Namun di tengah perjalanan, tersangka malah memarkirkan motornya.

SPU lantas masuk ke kebun lalu menggelar tikar.

Saat itu lah tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan.

Setelahnya, tersangka mengantarkan korban pulang.

Kemudian korban menceritakan apa yang telah dialaminya kepada keluarga.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono. (TribunJateng.com/Agus Iswadi)

Tak terima dengan perbuatan tersangka, keluarga korban pun lapor polisi.

"Korban diantar pulang. Saat pulang kondisinya acak-acakan dan menangis.

Korban menceritakan kejadian itu kepada kakaknya dan melaporkan ke Satreskrim Polres Karanganyar," kata Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono.

Tersangka pun akhirnya berhasil diamankan polisi.

"Sudah dilakukan visum terhadap korban. Korban masih sekolah.

Saat ini sudah didampingi unti PPA dan instansi terkait.

Saat ini masih proses melengkapi berkas untuk disidangkan.

Proses hukum menggunakan peradilan anak karena pelaku masih di bawah umur," ucapnya.

Baca juga: Sedang Nonton TV, Wanita Muda Ini Syok Tiba-tiba Diperlakukan Tak Senonoh, Kini Trauma

Baca juga: Ajak Anak Tetangga ke Kandang Ayam, Aksi Tak Senonoh Pria Ini Terbongkar, Pelaku Tak Berkutik

Kasatreskrim menambahkan jika tersangka diduga terpengaruh tontonan video porno yang disimpan di handphonenya hingga nekat melakukan aksinya.

Ia pun mengimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama yang memiliki anak gadis.

Jangan pula mengizinkan begitu saja kepada anak yang hendak keluar bersama orang yang baru dikenal.

(TribunJateng)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved