Fakta Baru Ibu 2 Anak Dibunuh Tetangga, Pelaku Lakukan Pelecehan Seksual Saat Korban Sudah Tewas

Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan seorang ibu dua anak di Tulungagung.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Budi Santoso (27) menjadi tersangka kasus pembunuhan Ni'ma Turohmah (45) di Desa Suruhan Lor, Tulungagung. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan seorang ibu di Tulungagung.

Rupanya pelaku sempat melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Hal itu terungkap dari hasil visum korban, di mana terdapat luka robek di kemaluan korban.

Bahkan terungkap kalau pelaku melakukan pelecehan seksual saat korban sudah meninggal dunia.

Pembunuhan disertai pelecehan seksual terungkap saat Nikmatur Rohmah (45) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya, Kamis (19/11/2020) malam.

Ia dibunuh pelaku, Budi Susanto (27) yang bersembunyi di bawah ranjang.

Saat itu korban sedang sendirian di rumahnya, karena suami korban sedang tahlilan dan dua anaknya tinggal di pondok pesantren.

Pelaku sendiri merupakan tetangga korban yang merasa sakit hati dengan korban dan suaminya.

Setelah menghabisi korban, pelaku sempat ke sungai untuk membersihkan diri.

Setelah itu ia pulang ke rumah dan berdiam diri di kamar.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Tenggelam di Curug Batu Black Tasik, Terjun Sempat Lambaikan Tangan

Baca juga: 4 Kasus Pembunuhan Menggemparkan di Bogor Tahun 2020: Bu Guru Ngaji Dibunuh - Ibu Gali Kuburan Bayi

Saat warga dan polisi ramai mengevakuasi korban, pelaku hanya diam di kamar dan sama sekali tidka keluar.

Hal itu membuat polisi curiga dan akhirnya menemukan bukti kuy.

Polisi kemudian menangkap Budi Susanto pada Jumat (20/11/2020) menjelang subuh di rumahnya, yang ada di sebelah barat rumah korban.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari SuryaMalang.com Kamis (24/12/2020), dari hasil visum korban terdapat robekan di kemaluan arah jam 9 diduga ada pelecehan seksual.

Pelecehan tersebut dilakukan pelaku setelah korban meninggal dunia karena dianiaya menggunakan benda tumpul.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved