Masih Jadi Wali Kota Surabaya, Mensos Risma Didesak Mundur dari Salah Satu Jabatan

Sementara, Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Editor: Vivi Febrianti
Fachri Fachrudin
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini usai memberikan kesaksian atas gugatan yang dilayangkan dirinya bersama warga Surabaya terkait pengelolaan SMA/SMK oleh pemerintah provinsi Jawa Timur, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/6/2016). 

"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ICW Desak Risma Mundur dari Salah Satu Jabatan https://nasional.kompas.com/read/2020/12/24/08041281/icw-desak-risma-mundur-dari-salah-satu-jabatan?page=2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved