Banyak yang Belum Tahu, Ini Arti-arti Istilah dan Cara Hitung Pajak Kendaraan Lewat STNK

STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
ist
Lembar Pajak STNK (KOMPAS.com/ACHMAD FAUZI) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Setiap yang memiliki kendaraan, wajib memiliki STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Tak hanya itu, STNK juga wajib dibawa kemanapun kendaraan itu pergi.

Hal itu bertujuan agar polisi dapat memeriksa kesesuaian antara nomor kendaraan pada motor dan STNK tersebut.

Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.

Namun, tidak semua orang mengetahui apa istilah yang tercantum pada STNK.

Bahkan, perhitungan pajak dan denda pun bisa dilihat dari dokumen penting tersebut.

Baca juga: Aturan Blokir STNK Akan Segera Berlaku, Waspada Bagi yang Masih Nunggak Pajak

Baca juga: STNK Mati karena Belum Bayar Pajak Bisa Ditilang Saat Operasi Zebra 2020 ? Ini Penjelasannya

Baca juga: Kronologi Polwan Tewas Ditabrak Wakil Bupati, Kapolres : Pelaku Tak Bawa SIM dan STNK

Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:

Jarang Diketahui, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | GridOto
Ilustrasi Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | GridOto

1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).

Besarnya 10 persen dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

2. PKB. Besarnya 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.

Baca juga: Bersiap, Pengguna Kendaraan Pribadi Bakal Kena Rapid Test Antigen Acak, Ini Lokasinya

Baca juga: Lihat Mobil Rombongan Pengantin Terjun ke Jurang 100 meter, Warga : Bodi Kendaraan Nyangkut di Pohon

Jarang Diketahui, Ini Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | Bangsa Online
Ilustrasi Arti Istilah di STNK dan Cara Perhitungan Pajaknya | Bangsa Online

3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) : Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.

5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.

Baca juga: STNK Hilang? Ini Syarat dan Biaya Pengurusannya

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Lengkap dengan Rincian Biayanya

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

FOLLOW:

Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan.

Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

(Kompas.com/Aditya Maulana)

Artikel ini sudah tayang di laman Kompas.com dengan judul Begini Rumus Penghitungan Pajak STNK

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved