Ikuti Aturan Pemkot, KRB Terapkan Aturan Pengunjung Luar Kota Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen

Untuk itu setiap wisatawan atau pelancong wajib menunjukan surat keterangan rapid tes anti gen saat akan masuk ke tempat wisata.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Sejak tanggal 24 Desember 2020 kemarin hingga tanggal 27 mendatang Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan aturan untuk akses wisatawan luar kota yang akan berkunjung ke tempat wisata. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sejak tanggal 24 Desember 2020 kemarin hingga tanggal 27 mendatang Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan aturan untuk akses wisatawan luar kota yang akan berkunjung ke tempat wisata.

Untuk itu setiap wisatawan atau pelancong wajib menunjukan surat keterangan rapid tes anti gen saat akan masuk ke tempat wisata.

Aturan tersebut juga diterapkan oleh Pengelola Kebun Raya Bogor.

GM Humas Mitra Natura Raya Zaenal Arifin mengatakan bahwa sejak awal Kebun Raya terus mengikuti intruksi, arahan dan aturan dari pemerintah kota.

"Kita mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah Kota Bogor, sehingga setiap wisatawan yang akan berwisata kita lakukan pemeriksaan auray rapid test antingen untuk wisatawan dari luar kota Bogor," katanya.

Sampai saat ini kata Zaenal sebagian besar wisatawan sudah mengetahui aturan tersebut.

Namun meski demikian masih ada juga wisatawan yang perlu mendapatkan sosialisasi soal aturan tersebut.

"Iya kalau ada wisatawan dari luar kora bogor yang tidak bawa surat keterangan negatif rapid test anti gen mohon maaf kita tidak izinkan ke dalam sesuai aturan yang sudah ditetapkan Pemkot di masa liburan ini," katanya.

Sementara itu terkait protokol kesehatan di Kebun Raya Bogor, Zaenal mengatakan bahwa sejak dibuka kembali Kebum Raya Bogor beberapa waktu lalu di masa pandemi Covid-19 sudah menerapkan protokol kesehatan.

Diantaranya adalah dengan menerapkan aturan jaga jarak, memaksimalkan fasilitas transaksi non tunai, pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan hand sanitizer dan desinfektan pada alas kaki.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved