Berdalih Sayang ke Adik Ipar, Perangai Buruk Oknum Satpol PP Dibongkar Istri : Kenapa Dicium Terus?
Oknum Satpol PP Cabuli Adik Ipar, Terungkap Berkat Kecurigaan Sang Istri: Kenapa Dicium Terus?
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang oknum anggota Satpol PP tega mencabuli adik iparnya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Aksi bejat itu rupanya sudah ia lakukan sejak Juni 2020.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam korban agar tidak cerita kepada siapapun.
Namun akhirnya perbuatan bejat itu diketahui juga oleh kakak korban yang merupakan istri dari pelaku sendiri.
Hal itu diketahui berkat kecurigaan sang istri tiap kali melihat tingkah aneh sang suami kepada adiknya.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunBantaeng.com Senin (28/12/2020), kasus pencabulan itu dilakukan oleh oknum Satpol PP Bantaeng bernisial SS (27).
Ternyata SS tak hanya sekali melakukan pencabulan kepada adik iparnya, NR yang masih berumur 7 tahun.
Aksi bejatnya itu sudah terjadi sehari setelah banjir bandang melanda Bantaeng pada 12 Juni 2020.
Saat itu korban NR yang merupakan adik dari istrinya itu menginap di rumahnya.
"Sehari setelah banjir itu sudah melakukan pencabulan dengan mencium-cium, mencolek-colek korban hingga menyentuh bagian intim korban," kata Paur Humas Polres Bantaeng, Sandri kepada TribunBantaeng.com, Sabtu, (26/12/2020).
Baca juga: Pengakuan Pria Cabuli Murid Istrinya, Dirayu Nonton Youtube, Ngaku Bergairah Lihat Anak-anak
Baca juga: Cabuli 3 Murid PAUD, Mantan Guru Agama Akui Bergairah Lihat Anak-anak
Saat melakukan askinya, pelaku SS kerap mengancam akan memukul NR apabila perbuatannya diungkapkan kepada orang lain.
Hal itu membuat NR ketakutan dan tidak mengadukan kepada kakaknya.
Namun belakangan, HP (20) yang merupakan istri pelaku mulai curiga karena selalu melihat korban dicium oleh suaminya.
"Istrinya terus bertanya-tanya, kenapa selalu dicium-cium adek nya. SS beralasan karena rasa sayangnya sebagai adiknya sendiri sehingga memperlakukan NR seperti itu," ujarnya.
Tak puas dengan jawaban suaminya, HP yang masih penasaran pun kemudian bertanya langsung kepada NR.
Tak disangka, di situlah baru terungkap semua perbuatan SS.
Aksi pencabulan terakhir dilakukan pada Rabu, 23 Desember 2020 pukul 15.30 Wita.
Mengetahui perbuatan bejat suaminya, HP pun langsung melapor ke Polres Bantaeng pada, Kamis, (24/12/2020) pukul 19.30 Wita.
Setelah itu, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SS di rumahnya di Kampung Jagung, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, pada malam itu juga pukul 01.30 Wita.
Baca juga: Cabuli 9 Murid Laki-laki dalam Setahun, Guru Ini Ajak Korban Selfie usai Beraksi, Terkuak Tujuannya
Baca juga: Dicabuli Korban 50 Kali, Pelaku Mutilasi Donny Diberi Uang Rp 100 Ribu Tiap Berhubungan Sesama Jenis
Akan Dipecat
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Bantaeng, Abdullah angkat bicara terkait kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu anggotanya.
Pelaku adalah oknum Sat Pol PP Bantaeng, SS (27) yang tega melakukan pencabulan kepada adik iparnya sendiri yakni, NR yang masih berusia tujuh tahun dan merupakan seorang pelajar.
Abdullah menegaskan, perbuatan yang dilakukan SS, sudah melanggar kode etik organisasi.

Sehingga dia memastikan akan memecat SS, dari anggota Sat Pol PP Bantaeng.
"Secara organisasi dia melanggar etika organisasi apabila terbukti. Jadi kalau sesuai dengan tuduhan yang ada pasti saya pecat," kata Abdullah kepada TribunBantaeng.com, Minggu, (27/12/2020).
Ia juga menjelaskan, SS merupakan tenaga kontrak dalam Sat Pol PP Bantaeng yang bertugas sejak tahun 2016.
Sebelum kasus pencabulan itu terkuak, SS ditugaskan di kediaman pribadi Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin.
"Dia itu non PNS. Jadi secara umum khususnya tenaga kontrak kita tugaskan khususnya di penjagaan. Dia bertugas di kediaman pribadi Pak Wakil Bupati," ujarnya.
Baca juga: Diduga Cabuli Dua Muridnya, Seorang Guru Silat Diciduk Polisi
Baca juga: Pencarian Balita Tenggelam di Kali Baru Bojonggede Dilanjutkan Hingga Hari ke-3
Kasus Lainnya
Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan guru pengajar agama berinsial S usai ditangap karena mencabuli tiga anak perempuan, NJ (10), SA (5) dan SP (5).
Hasil pemeriksaan polisi, S melakukan pencabulan terhadap anak PAUD murid istrinya itu karena bergairah.
"Setelah diinterogasi, memang pelaku ini (mengaku) bergairan kalau melihat anak-anak. Pelaku bahaya dan predator," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Arsya menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan S terungkap setelah orangtua para korban mengetahui aksi itu.
S melajukan pencabulan dengan cara yang berbeda terhadap setiap para korban mulai dari meraba hingga menindihkan tubuhnya.
"Ada yang diraba, hingga ada yang ditindih. Dalam penanganan terhadap korban yang masih anak kami kerjasama dengan KPAI untuk memeriksa psikis para korbannya," katanya Arsya.
Sebelumnya, Polisi menangkap mantan guru pengajar agama berinisial S karena melakukan dugaan pencabulan kepada sejumlah anak perempuan.
Korban dipangku saat nonton YouTube
Pencabulan terhadap para korban saat sedang bermain di rumah S. Diketahui para korban merupakan murid PAUD istri dari S.
Modus S dalam melakukan pencabulan saat para korban sedang menonton YouTube.
Saat itu, S berpura-pura memangku korban yang kemudian melancarkan aksi kejinya.
Adapun S melakukan pencabulan terhadap ketiga korban di waktu yang berbeda .
Polisi mengamankan barang bukti dari penangkapan S berupa sejumlah pakaian ketiga korban yang digunakan saat terjadinya pencabulan.
Sementara S disangkakan Pasal 76 D Jo 81 dan atau Pasal 76 E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mantan Pengajar Agama Cabuli 3 Murid PAUD, Mengaku Bergairah Lihat Anak-anak
(TribunnewsBogor.com/TribunBantaeng.com/Kompas.com)