Suami Korban Tewas Kecelakaan Pasar Minggu: Anak Saya Masih Butuh Ibunya

Untuk diketahui, Pingkan tewas akibat ditabrak mobil di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu pada Jumat (25/12/2020) pukul 11.00 WIB.

Editor: Vivi Febrianti
ISTIMEWA/Warta Kota/Rizki Amana/
Seorang perempuan pengendara motor tewas di tempat usai ditabrak sebuah mobil di Pasar Minggu, Jaksel. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Rahmat Hidayatullah, suami korban kecelakaan di Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang melibatkan anggota polisi, menangis saat mengingat kepergian istrinya, Pingkan Lumintang (25).

Untuk diketahui, Pingkan tewas akibat ditabrak mobil di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu pada Jumat (25/12/2020) pukul 11.00 WIB.

“Saya berharap tentu sangat sedih sekali karena istri saya meninggalkan dua orang anak yang masih kecil,” kata Rahmat seperti dikutip dari tayangan TV One, Senin (28/12/2020) siang.

Ia sempat tak kuasa berbicara. Rahmat menyebutkan, dua anaknya masih membutuhkan sosok Pingkan.

“Nah dia itu istri saya bekerja, tujuannya juga ingin membantu kehidupan rumah tangga saya,” ujar Rahmat.

Rahmat menyebutkan, Pingkan juga selalu membantu orangtuanya untuk mengirimkan uang.

Penghasilan Pingkan setiap bulan dibagi untuk ibunya.

“Bukan hanya bantu rumah tangga saya, Dia juga untuk menghidupi, memberikan ke ibunya juga. Karena ibunya itu, ibu rumah tangga juga. Makanya penghasilannya itu kadang bagi ke saya, bagi ke ibunya,” ujar Rahmat.

Rahmat sangat berharap para pelaku yang terlibat kecelakaan yang menewaskan istrinya benar-benar bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa keluarganya dan korban-korban lainnya.

Rahmat juga berharap para pelaku untuk berhati-hati dalam mengendarai mobil.

“Karena akibat keegoisan ini dalam berkendara mengakibatkan adanya korban, salah satunya istri saya sampai tewas,” kata Rahmat.

Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakan di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor pada Jumat (25/12/2020).

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Sambodo.

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved