Gaji ASN/PNS Tahun Depan Minimal Rp 9 Juta Per Bulan, Tunjangan juga Naik, Ini Kata Menpan RB

Mulai tahun depan tahun 2021, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal Rp 9 juta hingg Rp 10 juta per bulan.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Kolase/intisari
Perbedaan gaji ASN PNS 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabar gembira, mulai tahun depan tahun 2021, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal Rp 9 juta per bulan.

Gaji sebesar itu merupa gaji ASN dengan pangkat terendah.

Sementara ASN dengan pangkat yang lebih tinggi akan mendapat gaji yang lebih besar lagi.

”Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal.

Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo Kumolo di acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Pendaftaran Penerimaan CPNS 2021 Akan Dibuka, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Baca juga: Info Penerimaan CPNS 2021, Ini Berkas yang Harus Disiapkan dan Posisi yang Dibutuhkan

Tjahjo juga menegaskan, kenaikan tunjangan ASN itu tidak diikuti dengan kenaikan gaji pokok.

Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.

Kenaikan dana pensiunan itu sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT Taspen (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun.

Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, kami sudah menghitung dengan baik. Ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” kata dia.

Peningkatan tunjangan itu akan dinikmati 4,2 juta ASN, 1 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari kalangan guru, 260 tenaga kesehatan, dan sekitar 100 ribu tenaga penyuluh.

"Mudah-mudahan lewat rekrutmen, sistem merit, tunjangan dan sebagainya bisa tertata, terdata berapa ASN yang kita butuhkan," ujarnya.

Baca juga: Kabar Gembira, Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN.

Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat melainkan dari beban dan risiko kerja.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved