Gisel Tersangka

Gisel Buat Video Syur dengan MYD untuk Dokumentasi Pribadi, Ernest : Berarti Gak Melanggar Dong ?

Penetapan tersangka Gisel dan MYD setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
kolase Wartakota dan Instagram
Pengakuan Penyebar Video Syur Mirip Gisel Diungkap Polisi, Artis GA Bakal Diperiksa, Ini Statusnya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ernest Prakasa turut mempertanyakan status tersangka Gisel (GA) dalam kasus video syur dengan pria yang disebut-sebut bernama Michael Yukinobu de Fretes atau MYD.

Ernest Prakasa mempertanyakan dengan dasar isi Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel dalam kasus video syur.

Penetapan tersangka Gisel dan MYD setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel mengaku membuat video syur MYD untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes disangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Baca juga: Kronologi Gisel Bertemu Michael Yukinobu de Fretes di Hotel Medan, Polisi : Diundang Saudari GA

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan

"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Soal isi dan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel, Ernest Prakasa turut mempertanyakannya.

Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.

Baca juga: Sebut Gisel dan MYD Korban, ICJR : Tidak Bisa Dipidana

"Berarti Gisel nggak melanggar dong?" tulis Ernest Prakasa dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Twitternya.

Diberitakan sebelumnya, Ketika diperiksa polisi, Gisel mengakui bahwa dirinya adalah sosok wanita dalam video syur 19 detik yang sempat heboh.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved