Gisel Tersangka

Gisel Buat Video Syur dengan MYD untuk Dokumentasi Pribadi, Ernest : Berarti Gak Melanggar Dong ?

Penetapan tersangka Gisel dan MYD setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
kolase Wartakota dan Instagram
Pengakuan Penyebar Video Syur Mirip Gisel Diungkap Polisi, Artis GA Bakal Diperiksa, Ini Statusnya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ernest Prakasa turut mempertanyakan status tersangka Gisel (GA) dalam kasus video syur dengan pria yang disebut-sebut bernama Michael Yukinobu de Fretes atau MYD.

Ernest Prakasa mempertanyakan dengan dasar isi Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel dalam kasus video syur.

Penetapan tersangka Gisel dan MYD setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Gisel mengaku membuat video syur MYD untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.

Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes disangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Baca juga: Kronologi Gisel Bertemu Michael Yukinobu de Fretes di Hotel Medan, Polisi : Diundang Saudari GA

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Dalam penjelasan UU Pornografi pasal 4 ayat 1 dijelaskan

"Yang dimaksud dengan "membuat" adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri."

Soal isi dan penjelasan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi yang disangkakan pada Gisel, Ernest Prakasa turut mempertanyakannya.

Ernest Prakasa mempertanyakan apakah Gisel tetap melanggar.

Baca juga: Sebut Gisel dan MYD Korban, ICJR : Tidak Bisa Dipidana

"Berarti Gisel nggak melanggar dong?" tulis Ernest Prakasa dikutip TribunnewsBogor.com dari akun Twitternya.

Diberitakan sebelumnya, Ketika diperiksa polisi, Gisel mengakui bahwa dirinya adalah sosok wanita dalam video syur 19 detik yang sempat heboh.

Dalam video syur itu, Gisel bersama pria yang berinisial MYD.

"Bahwa saudari GA mengakui, dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui," ujar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2020).

"Juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," beber Yusri Yunus.

Maka dari itu, polisi pun menetapkan Gisel jadi tersangka kasus video syur, setelah sebelumnya hanya jadi saksi.

Terkuak MYD pemeran pria di video syur Gisel, bernama Michael Yokinobu deFretes, ini sosoknya
Terkuak MYD pemeran pria di video syur Gisel, bernama Michael Yokinobu deFretes, ini sosoknya (kolase Instagram @gisel_la/facebook)

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA sebagai tersangka," sambungnya.

Polisi pun akan segera memanggil kembali keduanya.

"Kita akan memanggil kembali saudarai GA dan saudari MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Saat ditanya siapa sosok Michael Yukinobu de Fretes, Yusri Yunus pun kembali menegaskan kalau ia adalah pemeran pria di video syur itu.

Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Penyebar Pertamanya Belum Ditangkap

"Kan sudah saya sampaikan bahwa dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang betul-betul ada di video yang beredar," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.

Artis Gisella Anastasia ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian
Artis Gisella Anastasia ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian (Instagram @gisel_la)

"Jadi di video itu, ada saudari GA, lalu laki-lakinya itu saudara MYD," tegas polisi.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes, video itu dibuat pada tahun 2017 lalu.

"Dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu, di salah satu hotel di Medan," ungkap Yusri Yunus.

Atas perbuatannya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi.

Ancaman hukumannya adalah terancam dipenjara 6 tahun hingga 12 tahun penjara.

"Hukuman paling rendah 6 bulan paling tinggi 12 tahun penjara," pungkas Yusri Yunus.

Siapa MYD?

Tribunnews.com berusaha mengungkap sosok MYD, pemeran pria dalam video syur bersama Gisel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri tidak berkenan menjawab pertanyaan Tribunnews.com mengenai nama lengkap MYD

"Pokoknya inisial MYD," ujar Kombes Yusri melalui sambungan telepon seluler, Selasa sore.

Terpisah, seorang perwira menengah, sumber informasi terpercaya di Polda Metro, membenarkan MYD adalah Michael Yukinobu de Fretes.

"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui Whatsapp. 

"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar sumber.

Oleh karena alasan kode etik penyidik dan aturan perundang-undangan, katanya, polisi menyebut insial, bukan nama lengkap tersangka.

Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berusaha mencari konfirmasi dari MYD, namun belum diperoleh.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved