Pengakuan Siswi SMP Dipaksa Layani Kakak Tiri Hingga Hamil: Pintu Dikunci, Saya Suruh Lepas Pakaian
Gadis malang yang sudah ditinggal mati oleh ibunya itu malah menjadi budak nafsu kakak tirinya.
Penulis: Damanhuri | Editor: khairunnisa
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak bilang kepada siapun.
"Dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," kata IU menambahkan.
Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku, dan menurut korban terakhir kali dilakukan September 2020 lalu.
Hamil 6 Bulan
Dwi selaku pelapor mengatakan, keluarganya awalnya tak menyangka jika IU saat ini tengah mengandung.
Sebab, selama ini korban bersikap tertutup dan lebih memilih mengurung diri di kamar.
"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Kisah Ibu dan 2 Anaknya Menangis Jalan Kaki di Pinggir Jalan Tol, Tubuhnya Basah Kuyup saat Ditolong
Baca juga: Sempat Mau Curhat, Wartawan di Bogor Tewas di Dapur, Istri Teriak Lihat Pisau Menancap di Perut

Setelah ditelusuri, ternyata perut siswi kelas 1 SMP itu terlihat membesar.
Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.
"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan. Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," terangnya.
Mengetahui perbuatan itu, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.
Terancam 15 tahun penjara
YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menyebut, pelaku YR dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Yuda Wiranegara, Senin (28/12/2020).
(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)