Gisel Tersangka

Sebut Gisel dan MYD Korban, ICJR : Tidak Bisa Dipidana

Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi bukan untuk disebarluaskan.

Editor: Ardhi Sanjaya
Instagram @gisel_la
Beredar video syur mirip Gisel di media sosial 

Baik GA maupun MYD mengaku sebagai orang yang ada dalam video yang viral pada awal November lalu.

Mereka mengaku membuat video itu pada 2017 hanya untuk kepentingan pribadi.

"Ini hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA, sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Meteo Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan.

"MYD (juga) sebagai tersangka," lanjut Yusri.

Baik GA maupun MYD disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.

Namun, di sisi lain, polisi belum mengungkap pelaku yang pertama kali menyebarkan video tersebut.

"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICJR: Artis GA dan MYD merupakan Korban, Tak Bisa Dipidana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved