Pasien Covid-19 yang Mesum di RSD Wisma Atlet Ditetapkan Jadi Tersangka
Seorang pelaku merupakan perawat lelaki dan satunya lagi yakni pasien RSD Wisma Atlet Kemayoran yang terpapar virus corona Covid-19.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan pasien Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran sebagai tersangka kasus mesum di toilet.
Toilet tersebut berada di salah satu tower RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pasien melakukan mesum dengan perawat RSD Wisma Atlet Kemayoran.
Kedua pelaku merupakan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Meski begitu, hingga kini polisi belum memeriksa pasien.
"Karena pasien masih dirawat (positif Covid-19) di RSD Wisma Atlet Kemayoran," tambah Burhanuddin.
"Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia (pasien)," lanjutnya.
Alasan polisi telah menetapkan pasien sebagai tersangka lantaran jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar perkara.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Tersebarnya Video Syur Gisel dan MYD, Artis GA Sempat Bingung Karena Ini
Baca juga: Cecar Gisel dan MYD soal Video Syur, Pakar Ungkap 1 Cara yang Bisa Meringankan Hukuman Artis GA
Baca juga: Terungkap MYD Ternyata Pernah Jadi Kru Stasiun TV, Gisel Disebut Naksir Duluan: Cie Mukanya Merah
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," jelas dia.
"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan kedua pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," jelas Heru, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).
"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," lanjut Heru.
Seorang pelaku merupakan perawat lelaki dan satunya lagi yakni pasien RSD Wisma Atlet Kemayoran yang terpapar virus corona Covid-19.