Gisel Tersangka

Beredar Video Gisel Diteriaki Setelah Wawancara, Aktivis Perempuan Angkat Bicara

Video ini diduga terekam pada saat GA keluar dari kantor polisi setelah melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Artis Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). 

Henry melihat pada kasus video ini, dugaannya GA ini tidak menyebarluaskan.

"Kalau si pembuat ini dia tidak menyebarkan, membuat menyimpan di handphonenya, kemungkinan dia bebas," ucapnya.

Penyebar video syur ini akan dikenai pasal pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Berbeda jika nantinya, terbukti GA menyebarluaskan video, ia bisa dijerat dengan pasal UU ITE.

"Makanya, menyebarkan pertama ini lah yang kena UU ITE."

"Terkecuali si artis G ini dia pertama membuat, dia menyebarkan kepada teman-temannya, nah masuk pasalnya UU ITE," kata Henry.

Dikabarkan, GA dulunya sempat mengirimkan video ini ke MYD.

Menurut Henry, itu bukan termasuk tindakan penyebarluasan.

"Tidak bisa dikenai UU ITE, kecuali dia menyebarluaskan ke lebih dari satu orang, ya sudah kena dia," tutur Henry.

(Tribunnews.com/Shella)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Teriakan Diduga Dilakukan Media kepada Gisel, Aktivis Perempuan: Bentuk Seksisme

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved