Gisel Tersangka
Gisel Mangkir Dipanggil Polisi, Terungkap Sempat Janjikan Ini ke MYD Sebelum Rekam Video Syur
Yang datang hanya MYD, sementara Gisel justru mangkir saat dipanggil polisi sebagai tersangka, terungkap Gisel sempat janjikan ini.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Namun kini setelah video syur itu terkuak, hubungan Gisel dan MYD disebut merenggang.
Bahkan yang terbaru, MYD hanya bisa pasrah dan kini hanya meminta pertolongan Tuhan.
"Aku berserah pada-Mu," tulis MYD.

Baca juga: Hari Ini Gisel dan MYD Diperiksa Polisi sebagai Tersangka Kasus Video Syur
Baca juga: Denny Darko Terawang Nasib Gisel Usai Jadi Tersangka, Kaget Lihat Kartu Ini: Tak Bisa Melarikan Diri
Alasan Gisel Mangkir dari panggilan polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memaparkan penyebab artis peran dan penyanyi Gisel Anastasia tak hadiri pemanggilan polisi untuk pemeriksaan berkait kasus pembuatan video syur.
Yusri menyebut, Gisel tak dapat menghadiri pemeriksaan polisi dengan alasan menjemput putrinya yang baru saja selesai liburan.
"Yang bersangkutan (Gisel) hari ini tidak bisa hadir dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Hal itu pun sesuai dengan postingan Gading Marten, mantan suami Gisel, yang menyebut ia dan sang putri baru saja pulang dari Bali.
"Flying back home," tulis Gading Marten di postingan fotonya bersama Gempi.
Baca juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Video Syur dengan Gisel, MYD Pasrah : Aku Berserah Pada-Mu
Namun Yusri tak menyampaikan secara merinci alasan lainnya yang tercantum dalam surat keterangan.
"Juga ada beberapa hal yang disampaikan di dalam situ (surat keterangan)," kata Yusri.
Selain itu, kata Yusri, ada beberapa alasan lain yang disampaikan tentang ketidakhadiran Gisel untuk menjalani pemeriksaan.

Ketidakhadiran Gisel itu telah disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin melalui surat keterangan yang dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya.
Meski begitu, atas perbuatan tersebut, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman minimal 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.