Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Begini Prosedur dan Cara Membuat SKCK

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa
Informasi CPNS 2021 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Salah satu syarat yang harus disiapkan untuk mendaftar CPNS adalah menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK).

Untuk itu, perlu diketahui bagaimana prosedur dan cara membuat SKCK di kepolisian.

Seperti yang diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo sudah memastikan jika seleksi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan digelar mulai April hingga Mei tahun depan.

Total formasi yang diusulkan untuk CPNS 2021 adalah 113.172 untuk instansi pusat dan 438.170 untuk instansi daerah.

Baca juga: Formasi Guru Dihentikan dari Penerimaan CPNS Mulai 2021, Ini Alasannya

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, tes CPNS 2021 ditargetkan selambat-lambatnya diselenggarakan pada bulan Juni.

Dia memperkirakan jika pada bulan Mei, detail formasi yang dibutuhkan sudah bisa ditetapkan.

Dengan demikian, diharapkan pada bulan Desember seluruh proses seleksi bisa selesai dilakukan.

Berkaca dari seleksi- seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya, beberapa instansi baik pemerintah pusat maupun daerah yang mencantumkan syarat untuk melampirkan SKCK.

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Bocoran Berkas yang Harus Disiapkan

Persyaratan pembuatan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014).

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca juga: Persiapan Rekrutmen CPNS 2021, Ini 16 Syarat Umum untuk Mendaftar

Tata cara mendapatkan SKCK

Membuat SKCK Baru:

- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved