Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Begini Prosedur dan Cara Membuat SKCK

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa
Informasi CPNS 2021 

- ‎Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- ‎Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- ‎Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

- ‎Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca juga: Kabar Gembira, Penerimaan CPNS 2021 Segera Dibuka, Catat Tanggalnya

Memperpanjang masa berlaku SKCK:

- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

- Membawa fotocopy KTP/SIM.

- ‎Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

- ‎Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

- ‎Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

- ‎Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Baca juga: Ini Caranya Agar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021

Catatan :

Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :

– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.

– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Persiapan Pendaftaran CPNS 2021, Berikut Prosedur dan Syarat Membuat SKCK

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved