Lama Menduda dan Tak Pernah Berhubungan Intim, Ayah Tega Lecehkan Anak Kandung yang Masih 5 Tahun
Pelaku nekat berbuat asusila ke anak kandungnya dengan alasan tak betah menduda selama lima tahun.
Editor:
Yuyun Hikmatul Uyun
Karena perbuatannya tersebut, Yunus di tersangkakan dengan pasal 82 tentang perlindungan anak.
"Tersangka juga terancam pidana selama 15 tahun penjara, dengan hukuman seringan-ringannya tiga tahun penjara," pungkasnya.
(TribunMedan.com, Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Tega Cabuli Anak Kandung di Tanjung Balai, Anak Tertua Pelaku Lapor ke Tetangga
Berita Terkait