Abu Bakar Baasyir Bebas
Bebas dari Lapas Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir Dijemput Pengacara dan Keluarga
Rika menjelaskan bahwa Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman 15 tahun dan dinyatakan bebas murni.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, GUNUNGSINDUR - Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, Jumat (8/1/2021) angkat suara terkait bebasnya Abu Bakar Baasyir dari Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor.
Rika menjelaskan bahwa Abu Bakar Baasyir telah menjalani masa hukuman 15 tahun dan dinyatakan bebas murni.
"Saat ini kami menyampaikan bahwa bapak Abu Bakar Baasyir hari ini sudah dibebaskan dari Lapas Khusus Gunungsindur, setelah menjalani putusan pidana 15 tahun dan tadi sudah dibebaskan sekitar pukul 05.30 WIB," ujarnya.
Lebih lanjut, Rika mengatakan bahwa Abu Bakar Baasyir dijemput langsung oleh pihak keluarga.
"Tadi ABB dijemput tim pengacara dan juga pihak keluarga, setelah itu kita serah terimakan kepada keluarga, selanjutnya keluarga membawa ke kediaman di Sukoharjo itu didampingi dan dikawal Densus dan BNPT," tegasnya.
Abu Bakar Baasyir keluar dari Lapas Khusus Kelas II A Gunungsindur, Kabupaten Bogor pada pukul 05.21 WIB.
Baca juga: Bebas Murni, Abu Bakar Baasyir Ucap Terima Kasih, Keluarga : Alhamdulillah Banyak Kemudahan

Berdasarkan pantauan, Abu Bakar Baasyir keluar dengan menggunakan ambulans berplat nomor B 1642 PIX dan mobil berukuran sedang bernomor polisi AD 1138 WA.
Selain itu, terdapat empat mobil pendamping di belakang ambulans dan mobil berukuran sedang tersebut.