Masyarakat yang Tolak Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor Tak Akan Diberikan Sanksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak berencan memberikan sanksi denda kepada warganya yang menolak vaksin Covid-19.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak berencan memberikan sanksi denda kepada warganya yang menolak vaksin Covid-19.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa pihaknya juga belum membuat aturan khusus terkait sanksi yang menolak vaksin tersebut.
"Kami belum membuat aturan kaitan denda ya. Jadi kita berjalan saja," kata Ade Yasin kepada wartawan, Jumat (7/1/2021).
Sejauh ini, kata Ade, dirinya belum menemukan adanya pihak yang menolak untuk menerima vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Ade berharap masyarakat sadar akan perlunya vaksin Covid-19 ini untuk mencegah terpaparnya dari virus corona.
"Mudahan-mudahan (masyarakat) sadar, karena ini untuk kesehatan dirinya, jadi belum memberlakukan denda, karena selama ini belum ada yang menyatakan menolak," kata Ade.
Diketahui, penerima vaksin Covid-19 di Kabupaten Bogor berjumlah sekitar 10 ribu orang dari berbagai profesi yang dinilai rentan terpapar virus corona.
Rencananya di Kabupaten Bogor sendiri pelaksanaan vaksin Covid-19 ini akan digelar antara tanggal 14 sampai 22 Januari 2021.