Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pria di Sulteng Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Setelah Korban Melahirkan Anaknya Juga Dicabuli

Setelah melahirkan, anak dari putri kandungnya tersebut juga dicabuli oleh pria ini. AK (60) dilaporkan ke Polisi oleh anak kandungnya sendiri, FR (2

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai, Jumat (8/1/2021).(istimewa) 

Melansir Kompas.com, Badik itu diselipkan di pinggangnya.

Namun polisi berhasil meringkusnya dan langsung digelandang di Polres Banggai.

Dari keterangan penyidikan, tersangka Ak masih memiliki istri.

Baca juga: Kisah Mamah Muda Bunuh 3 Anak Kandungnya Pakai Parang: Pelaku Terlentang saat Mertua Datang

Perbuatan bejat terhadap putrinya itu dilakukan saat istrinya tidak berada di rumah.

Kepada para tetangga, Fr mengaku jika ia dihamili oleh orang lain.

Ilustrasi pemerkosaan - Seorang Mahasiswi Makassar Diperkosa di hotel oleh 7 rekannya, kronologi dan pengakuan Pelaku
Ilustrasi pemerkosaan - Seorang Mahasiswi Makassar Diperkosa di hotel oleh 7 rekannya, kronologi dan pengakuan Pelaku (tribunnews)

Pengakuan Fr, ia disuruh berbohong jika ada tetangga yang tanya termasuk juga jika dia ditanya oleh ibunya.

"Saat itu Fr tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino.

Ak pernah masuk penjara atas kasus yang sama.

Ak melakukan perbuatan bejatnya kepada anaknya dari istri pertama.

Ak kemudian dipenjara dan baru dibebaskan pada Februari 2020 lalu.

Baca juga: Kisah Mamah Muda Bunuh 3 Anak Kandungnya Pakai Parang: Pelaku Terlentang saat Mertua Datang

Setelah bercerai, Ak menikah lagi.

Dari istri kedua Ak memiliki anak perempuan yakni Fr dan Fi.

Keduanya juga kembali digauli hingga salah satunya hamil dan memiliki dua anak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ak kini mendekam di tahanan Polres Banggai hingga berkasnya rampung.

Baca juga: Direkam Tetangga, Video Aksi Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung Terkuak, Korban Ungkap Pengakuan Ini

Tersangka Ak terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved