Pria di Sulteng Perkosa Putri Kandung hingga Hamil, Setelah Korban Melahirkan Anaknya Juga Dicabuli
Setelah melahirkan, anak dari putri kandungnya tersebut juga dicabuli oleh pria ini. AK (60) dilaporkan ke Polisi oleh anak kandungnya sendiri, FR (2
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Kebiri kimia
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
PP ini mengatur tentang cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumunan identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O16 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak."
Baca juga: Pria Tua Tega Perkosa Anak Kandungnya Selama 5 Tahun, Aksi Bejatnya Terbongkar karena Sang Putra
Cabuli Anak Sejak 2015
Entah apa yang ada dibenak EK (43), warga Patebon, Kendal, Jawa Tengah ini, ia dengan tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial SNF.
Kata EK, ia nekat melakukan aksi itu karena tak kuat menahan nafsu.
Sebab, istirnya sedang sakit jantung.
Aksi bejat pelaku ini sudah dilakukannya sejak tahun 2015 hingga 2020.
Saat itu korban masih berusia 13 tahun.
Dalam melaukan aksinya, korban mengimingi-imingi anaknya akan membelikan handphone.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuhnya
Baca juga: Kabar Mantan Wapres Hamzah Haz Meninggal Itu Hoaks, Anak Kandung Minta Doa Kesembuhan
. "Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani," kata Ek, Kamis (31/12/2020).
EK mengaku, pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah.
Kemudian, pelaku mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal.