Rizieq Shihab Mengeluh Tak Enak Badan, Tolak Oksigen dari Dokter Polda Metro Jaya

Yusri mengatakan, Rizieq juga meminta pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pribadinya dari MER-C.

Editor: Ardhi Sanjaya
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) 

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

Dari enam tersangka tersebut, hanya Rizieq yang ditahan. Polisi melakukan penahanan hingga 9 Februari 2021.

Rizieq kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya.

Perkaranya masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengeluh Sakit, Rizieq Shihab Tolak Oksigen yang Diberi Dokter Polda Metro Jaya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved