Rizieq Shihab Mengeluh Tak Enak Badan, Tolak Oksigen dari Dokter Polda Metro Jaya
Yusri mengatakan, Rizieq juga meminta pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pribadinya dari MER-C.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka Rizieq Shihab menolak pemberian oksigen dari dokter jaga yang ingin menangani keluhan sakit saat di rutan pada akhir Desember 2020.
Yusri menyebut, Rizieq bersikeras hanya ingin menggunakan oksigen miliknya.
"Kemarin pada saat dia tidak enak badan karena ada asam lambung kita siapkan oksigen. Kita kasih tidak mau, dia maunya oksigennya dia," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).
Yusri mengatakan, Rizieq juga meminta pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh dokter pribadinya dari MER-C.
Namun, lanjut Yusri, penanganan kondisi kesehatan Rizieq juga turut didampingi tim kesehatan Polda Metro Jaya.
"Bukan (hanya dari MER-C). Polda juga ada, MERC juga. Dia minta didampingi oleh dokter pribadinya dari MER-C," kata Yusri.
Sebelumnya, Polisi menyebut telah menerapkan standard operasional prosedur (SOP) dalam menangani kondisi Rizieq Shihab yang mengeluh sakit.
Rizieq mengaku kondisi tubuhnya sempat drop hingga membutuhkan oksigen karena sakit lambung yang dialaminya.
"Kondisi sekarang bagus tadi baru dicek lagi. Kita SOP untuk kesehatan dia kita lakukan betul pengecekan didampingi oleh MER-C," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, Rizieq kerap membawa oksigen sebelum ditahan atas kasus kerumunan.
"Memang sebelum (dia) masuk sini selalu bawa tabung oksigen. Di mobilnya juga ada tabung oksigen," kata Yusri.
Kini, polisi dan dokter pribadi Rizieq dari MER-C terus memantu kondisi pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) yang dibubarkan pemerintah itu.
Kondisi Rizieq saat ini sudah membaik dari sebelumnya.
Adapun saturasi oksigennya saat ini berada di angka 98 persen.
"Sehat itu dia sekarang baru dicek lagi sama tim kesehatan dia dan sama kita dia punya oksigen 98 persen," kata Yusri.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Rizieq disangka melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Adapun dua lainnya, yakni penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.
Dari enam tersangka tersebut, hanya Rizieq yang ditahan. Polisi melakukan penahanan hingga 9 Februari 2021.
Rizieq kemudian mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang menjeratnya.
Perkaranya masih diproses Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengeluh Sakit, Rizieq Shihab Tolak Oksigen yang Diberi Dokter Polda Metro Jaya