Gisel Tersangka

Diperiksa 10 Jam, Gisel Tak Ditahan Karena Punya Anak Usia 4 Tahun, Polisi: Perlu Bimbingan Orangtua

Alasan tak ditahannya Gisel ini karena pertimbangan punya anak, namun polisi berencana olah TKP hotel ia dan MYD rekam video syur

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi
Artis Gisel Anastasia telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video syur di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). 

selama dipamggil hadir, ditanya juga jawab apa yang ditanya penyidik,

sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri Yunus.

Alasan kedua, menurut Yusri Yunus, penyidik mempertimbangkan anak Gisel, Gempi yang masih memerlukan bimbingan orangtua.

"Saudari GA berdasar kemanuasiaan, anaknya ini masih 4 tahun lebih, perlu bimbingan dari orang tua khususnya ibunya,

sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Yusri Yunus.

Baca juga: Permintaan Maaf Gisel soal Video Syur Disorot Pakar Ekspresi : Lebih ke Takut Ketimbang Sedih

Baca juga: Respon Wijin Usai Dengar Permintaan Maaf Gisel, Melaney Ricardo Ungkap Kondisi Terkini Sahabatnya

Meski begitu, Yusri Yunus mengatakan baik Gisel maupun Michael Yukinobu de Fretes dikenakan wajib lapor.

"Tetapi baik MYD maupun GA kita lakukan wajib lapor setiap senin dan kamis," kata Yusri Yunus.

Yusri Yunus juga menekankank meski Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes tak ditahan, Polisi tetap akan melanjutkan kasus video syur ini sampai tuntas.

"Jangan memprediksi kasusnya tak berjalan, tetap akan berproses," kata Yusri Yunus.

Bahkan menurut Yusri Yunus, penyidik akan melakukan olah TKP di hotel tempat Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes membuat video syur.

"Kita akan lengkapi berkas perkara yang ada, bahkan tindak lanjut kedepan kita akan lakukan olah tkp di Medan sana,

dan beberapa alat bukti yang harus kita lengkapi, kalau lengkap kita kirim tahap satu ke jaksa penuntut umum,

mudah-mudahan tidak ada halangan sampai dengan penyelesaian nanti," tutup Yusri Yunus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved