Selain Jokowi, Koruptor Diminta Vaksin Covid Dulu, Susi Pudjiastuti Emosi: Maksudmu Vaksin Membunuh?
Menurut Kiky Saputri, yang seharusnya suntik vaksin Covid-19 duluan adalah para koruptor, karena alasan kekhawatiran soal keamanan vaksin.
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Lantas, sang jubir presiden menegaskan tidak sembarangan dalam memilih vaksin Covid-19.
Ada banyak kriteria dalam hal permilihan vaksin Covid-19, satu diantaranya adalah halal dan terverikasi oleh WHO.
"Supaya rantai Covid-19 ini bsa putus, beliau (pak Jokowi) mengatakan bahwa selalu vaksin yang masuk ke kita ini harus masuk list-nya WHO, lembaga kesehatan dunia.
Setelah masuk ke Indonesia tidak langsung disuntikan, tapi harus mendapatkan emergency use dari BPOM.
Dan kaidah ilmiah pun harus diikuti, aman, efektif, halal, masuk dalam list WHO, punya emergency se dari BPOM," papar Fadjroel Rahman.
"Jelas ya, vaksin harus masuk list WHO," timpal Susi Pudjiastuti tegas.
Baca juga: Pembatasan Sosial Jawa-Bali, Batas Jam Operasional Bakal Kembali ke Pukul 19.00 WIB
MUI Sebut Vaksin Covid-19 dari Sinovac Suci dan Halal
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China yang dibeli Pemerintah Indonesia, suci dan halal.
Hal tersebut merupakan hasil sidang komisi fatwa MUI yang digelar pada Jumat (8/1/2020) siang.
"Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan aduitor, maka komisi fatwa menyepakti bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac, suci dan halal," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am dalam konferensi pers secara virtual, Jumat sore.
Seiring dengan itu, MUI pun telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang sudah ada di Indonesia halal.

Namun demikian, kata Ni'am, fatwa utuh MUI terkait vaksin Covid-19 tersebut baru akan dikeluarkan setelah hasil uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) keluar.
Terutama untuk menentukan terkait keamanan, kualitas, dan kemanjuran dari vaksin tersebut.
"Jadi fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan apakah (vaksin) aman atau tidak. Fatwa akan melihat aspek ke-thoyib-an itu," kata dia.
Niam memastikan, kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 tersebut sangat terkait dengan keputusan atas aspek keamanan dari BPOM.