Tak Terima Wajahnya Kena Kuku Sang Mama, Anak Perempuan Penjarakan Ibu Kandungnya Sendiri
Dilaporkan Anaknya Gara-gara Pakaian, Ibu Pasrah Mendekam di Penjara: Dia Marah dan Mendorong Saya
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sebagai anak yang berbakti seharusnya bisa menyayangi ibu kandung yang telah melahirkannya.
Tak ada satu ibu pun yang ingin diperlakukan tak baik oleh putri kandungnya sendiri.
Apalagi sampai dilaporkan ke polisi hingga berujung penahanan di dalam sel.
Seperti yang dialami ibu asal Demak satu ini.
Ia harus mendekam di penjara karena dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri.
Sang anak tak terima karena wajahnya terkena kuku sang ibu saat bertengkar.
Padahal menurut sang ibu, anaknya itu yang lebih dulu mendorongnya.
Refleks, sang ibu menarik kerudung anaknya hingga kukunya mengenai wajah putrinya itu.
Tak terima dengan hal itu, sang anak pun melaporkan ibunya ke polisi.
Polisi sempat memediasi keduanya untuk damai, namun sang anak tetap ingin memenjarakan wanita yang telah melahirkannya itu.
Baca juga: Kakek yang Setubuhi 2 Putrinya dan 1 Cucu Ternyata Baru Bebas karena Perkosa Anak dari Istri Pertama
Baca juga: Ribut dengan Anang saat Mau Pulang ke Jakarta, Ashanty Curigai Suami Karena Ini : Kok Seneng Banget
Dilansir dari Kompas.com Sabtu (9/1/2020), pelaporan itu dilakukan sang anak berinisial A (19) kepada ibunya, S (36).
Akibatnya, sang ibu harus mendekam di tahanan Polres Demak.
S pun terancam hukuman lima tahun penjara.
S pun mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.

Upaya Mediasi Gagal
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.
Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.
Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Baca juga: Pacar Ogah Tanggung Jawab atas Kehamilannya, Gadis ABG Ini Tewas Bersimbah Darah di Halaman Masjid
Baca juga: Kronologi Anggota TNI dan Keponakannya Tewas Dibacok, Begini Kesaksian Pak RT: Berkelahi dari Sahur
Kronologi
Cerita bermula dari S yang bercerai dengan suaminya.
Setelah perceraian S dengan suami, anaknya A memilih tinggal bersama sang ayah.
Sejak saat itu S menilai A menjadi membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S saat ditemui di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Ia menceritakan bahwa A bersama ayahnya datang ke rumah S untuk mengambil pakaian.
Namun, pakaian anaknya itu telah dibuang S karena jengkel dengan kelakuan sang anak.
"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S.
Karena pakaian itu, S dan A kemudian bertengkar.
Keduanya terlibat cekcok hingga ada aksi dorong.
Baca juga: Rebutan Rezky Aditya, Nikita Willy dan Citra Kirana Sampai Bertengkar, Indra Priawan Syok: Oh My God
Baca juga: Baru 5 Hari Menikah, Denny Sumargo Bertengkar saat Tahu Tabiat Asli Olivia Allan : Nyesel Gue Nikah
Sang ibu lalu dilaporkan kepada polisi atas insiden pertengkaran tersebut.
Anaknya tak terima karena wajahnya terkena kuku sang ibu saat bertengkar.
"Dia (A) marah karena pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," ujar S.
A yang tidak terima wajahnya terkena kuku kemudian melapor kapada kepolisian. (*)
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)