Pembatasan Sosial Jawa dan Bali
BREAKING NEWS - Pembatasan Sosial Jawa dan Bali Berlaku Mulai Hari Ini
Pembatasan sosial Jawa dan Bali atas intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 mulai berlaku hari ini
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pembatasan sosial Jawa dan Bali atas intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 mulai berlaku hari ini, Senin (11/1/2021).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali ini di mulai pada Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Dalam hal ini Pemkab Bogor, bersama Kodim 0621 dan Polres Bogor akan melakukan pengawalan serta pengawasan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Kapolres Bogor AKBP Harun.
Dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan ini ada beberapa hal yang diberlakukan bahkan beberapa diantaranya diberlakukan lebih ketat.
1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring;
2. Kegiatan di tempat peribadahan tetap boleh di laksanakan dengan pembatasan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
3. Membatasi aktivitas perkantoran dengan penerapan Work From Home ( WFH ) sebesar 75%;
4. Kegiatan yang menggunakan fasilitas umum dan sosial budaya yang mengundang massa banyak di hentikan sementara;
5. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga Pukul 19.00 WIB;
6. Kegiatan restoran makan di tempat di perbolehkan 25% dari kapasitas dan pelayanan pesan antar diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
7. Operasional transportasi umum akan di berlakukan pengaturan kapasitas;
8. Di sektor kebutuhan masyarakat dan kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Dalam pelaksanaannya di Kabupaten Bogor akan didirikan pos-pos check point di titik-titik tertentu yang bertugas sebagai pos pantau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jawa - Bali.
"Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Bogor untuk mematuhi kebijakan pemerintah terkait pemberlakuan lembatasan kegiatan masyarakat ini," ungkap AKBP Harun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/cek-point-kabupaten-bogor.jpg)