BLT Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Sebesar Rp 3 Juta Dibagikan 4 Kali, Catat Waktunya

Selain itu harus memiliki komponen anggota keluarga yang masuk dalam penerima bantuan yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah.

Editor: khairunnisa
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Program bantuan Rp 600.000 bagi karyawan swasta gaji di bawah 5 Juta 

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH:

- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun

- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun

- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun

- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Ketentuan dan syarat

Terdapat sejumlah ketentuan terkait penerima bantuan tersebut.

Jika dalam satu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia maupun disabilitas, maka bantuan dibatasi maksimal penerima 4 orang dalam satu keluarga.

Sementara itu, jika dalam satu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia berbeda, maka anak usia dini yang akan didahulukan.

Pembatasan bantuan tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut ini sejumlah ketentuan lain:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved