Pengakuan Ayah Tiri 2 Tahun Perdaya Anak Gadisnya Tiap Kali Istri Tidur: Sudah 5 Kali
Korban yang masih berusia belasan tahun itu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di dalam rumahnya sendiri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang ayah tiri melakukan aksi biadab kepada anak gadis dari istrinya.
Korban yang masih berusia belasan tahun itu dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di dalam rumahnya sendiri.
Pelaku berinisial RDP (40) itu mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi anak tirinya.
Baca juga: Kronologi Siswi SMA Digerayangi Tabib Palsu saat Berobat, Korban Pasrah Seusai Diminta Lepas Pakaian
Peristiwa memilukan yang dialami gadis berusia 11 tahun berinisial ASK itu terjadi di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
FOLLOW JUGA:
Saat ini, pelaku telah diamankan oleh polisi setelah korban bercerita kepada ayah kandungnya.
Kemudian, ayah kandung korban melaporkan pelaku ke polisi.
"Dia melakukan ancaman terhadap anak tirinya untuk tidak melapor kepada siapa-siapa," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo dalam konferensi pers, Kamis (14/1/2021).
Baca juga: Detik-detik Mahasiswa Ditemukan Tewas Terlilit Bed Cover, Orangtua Sempat Terima Pesan Ancaman
Lima Kali Disetubuhi
Perbuatan biadab yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak 2018 atau sekitar 2 tahun lamanya.
Bahkan, pelaku tak segan mengancam korban agar tak bercerita kepada siapapun.
"Sejak 2018 sudah lima kali," kata Kapolres.

Beraksi saat istri tidur
Pelaku RDP melakukan aski bejatnya saat istrinya yang merupakan ibu kandung korban tengah tidur pulas di dalam rumahnya.
Tak hanya itu, tiap kali sang istri berangkat kerja pun korban selalu dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya.
"Ini dilakukan tersangka pasa saat istri tidur dan atau kerja. Itu dilakukan di rumah," lanjut Kombes Pol Ady Wibowo.
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP Ajak Nikah Pacar Seusai Menginap: Mau Pulang ke Rumah Takut Dimarahi Ibu
Pengakuan Pelaku
RDP cuma bisa pasrah saat digelandang aparat kepolisian Polres Jakarta Barat.
Mengaku mengaku sudah berulang kali melakukan hubungan suami istri kepada korban.
Ia berdalih khilaf saat melakukan aksi bejatnya kepada korban
"Saya khilaf," ujar RDP dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (14/1/2021).
Menurut pengakuan RDP, tidak ada korban lain yang ia cabuli selain anak tirinya tersebut.

Lapor Usai Nonton Berita
Aksi RDP terkuak usai ASK berani mengadukan perbuatan ayah tirinya kepada ayah kandungnya usai melihat pemberitaan terkait pengungkapan pencabulan seksual di media.
Ia melihat pemberitaan tentang kasus persetubuhan oleh ayah kandung korban yang diungkap satu bulan yang lalu oleh Polres Jakarta Barat.
"Jadi dengan melihat pemberitaan itu, dia mengetahui itu melanggar pidana, lalu disampaikan ke ayah kandung dan ayahnya melapor ke Polres Jakarta Barat," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo.
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP Dipaksa Layani Kakak Tiri Hingga Hamil: Pintu Dikunci, Saya Suruh Lepas Pakaian
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(TribunnewsBogor.com/Kompas.com)