Sakit Hati Karena Istri Menolak Diajak Berhubungan, Ayah Kandung Nodai Putrinya Saat Minta Dipijat
Gadis remaja ini menjadi korban lantaran ibunya kerap kali menolak diajak berhubungan suami istri oleh pelaku.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
"Setelah antar istri ke pasar pelaku ditawari sarapan korban tapi menolak, lalu minta dipijitin," kata Kapolres.
Baca juga: Kisah Gadis Kecil Disetubuhi Ayah Tiri Seusai Mandi, Pelaku Masuk Kamar: Korban Didorong ke Kasur
Baca juga: Pengakuan Ayah Kandung 5 Tahun Setubuhi Putrinya Karena Istri Sedang Sakit: Saya Ancam
Rupanya, bafsu birahi sang ayah memuncak saat tubuhnya dipijat oleh putrinya sendiri.
"Ketika itu pelaku terangsang dan terjadilah tindak kejahatan pencabulan," kata Kapolres Semarang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan bejat sang ayah berlangsung sudah hampir 2 tahun.

Istri Menolak Berhubungan
Belakangan diketahui perbuatan bejat Harno dilatar belakangi karena hasratnya tak tersalurkan.
Harno mengaku hubungan terlarang itu dilakukan lebih dari lima kali.
Harno mengatakan, alasan mencabuli anaknya lantaran sang istri enggan berhubungan intim dengannya.
Baca juga: Kisah Suami Relakan Istri Bercinta 2 Jam Bareng 3 Pria di Ranjang: Tarifnya Rp 1,5 Juta
Baca juga: Pengakuan Pria yang Bercinta dengan Gadis 16 Tahun di Mobil: Sekali Kencan Rp 4 Juta

Menurut Harno, istrinya kerap kali menolak diajar berhubungan badan dengannya.
"Saya sakit hati karena istri menolak diajak berhubungan intim.
Saya mencabuli korban lebih dari 5 kali," terangnya dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Kamis (14/1/2021)
Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Ungkap Cerita Perjuangan Dakwah Syekh Ali Jaber, Ternyata Pernah Tinggal di Sini
Baca juga: Pengakuan Siswi SMP Dipaksa Layani Kakak Tiri Hingga Hamil: Pintu Dikunci, Saya Suruh Lepas Pakaian
Terancan 15 Tahun Penjara
Saat ini, Harno terancam dipidana karena aksi biadabnya kepada sang anak kandung.
"Kepada pelaku dijerat pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 sampai 3 atas undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bunkti antara lain 1 buah baju lengan panjang warna biru.
Tak hanya itu, sebuah bra warna abu-abu dan celana dalam korban pun turut diamankan polisi untuk menjadi barang bukti.
(TribunnewsBogor.com/Tribunpantura.com)