Kabar Artis

Sederet Fakta soal Polemik Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin, Sampai Digugat ke Pengadilan Negeri

Ia jujur mengakui bahwa peristiwa datang ke pesta dan tidak menjaga jarak pada Rabu malam merupakan murni keteledorannya.

Editor: khairunnisa
Instagram @raffinagita1717
Raffi Ahmad Akhirnya Minta Maaf, Sempat Ditegur Sherina hingga Trending 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selebritas Raffi Ahmad memperoleh kesempatan istimewa karena menjadi bagian dari kelompok pertama yang disuntik vaksin CoronaVac pada Rabu (13/1/2021) lalu di Istana Kepresidenan.

Pemilihan Raffi tak terlepas dari pertimbangan bahwa sosoknya sebagai selebritas kondang yang memiliki banyak penggemar dan pengikut di media sosial.

Namun, pada malam yang sama usai divaksin, ia justru kedapatan menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan di rumah pembalap Sean Gelael di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Insiden ini menuai kontroversi. Seorang advokat publik, David Tobing, bahkan mendaftarkan gugatan resmi terhadap Raffi di Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).

Baca juga: Tak Menangis saat Syekh Ali Jaber Wafat, Sang Putra Kenang Jawaban Ayah Tiap Ditanya Penyakitnya

Berikut rangkumannya:

Isi gugatan

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.

David menganggap Raffi telah menimbulkan kerugian immateriil atas tindakannya mengabaikan protokol kesehatan pada hari yang sama usai divaksinasi Covid-19.

Secara lebih rinci, bukan hanya permintaan maaf, David meminta hakim memerintahkan Raffi agar menyampaikan komitmen untuk terus-menerus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi pada:

- Tujuh TV swasta nasional: SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV, dan Indosiar

- Tujuh koran harian nasional: Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.

Raffi juga diminta melakukan hal yang sama di akun Facebook dan Instagram pribadinya.

Baca juga: Nagita Takut Dimarahi Raffi Ahmad Gara-gara Beli Ini, Mama Amy Penasaran : Belanja Apa Lagi Kamu?

Alasan gugatan

David yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia ini menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved