Cerita Pemilik KTP Viral Bertanda Tangan Tak Biasa, Dukcapil : Itu Tanggung Jawab Pemohon
Warga Desa Wanar, Kecamatan Pucuk, Lamongan, ramai menjadi perbincangan netizen usai unggahan kartu tanda penduduk (KTP) miliknya
Syaiful mengatakan, tertarik memakai lambang Konohagakure sebagai tanda tangan lantaran unik dan menarik.
Tanda tangan itu juga sempat digunakan oleh Syaiful pada saat mengikuti ujian saat duduk di bangku SMP.
"Guru di SMP juga bilang bila tanda tangan saya ini unik. Dia sempat tanya, dan saya jawab jika saya memang penggemar Naruto," pungkasnya. Unggahan foto KTP milik Syaiful di Twitter, terlihat telah disukai sebanyak 8.000 lebih warganet dan sudah di retweet sebanyak 366 kali.
Atas viralnya KTP tersebut, Kepala Dispendukcapil Lamongan Sugeng Widodo buka suara.
Sugeng pun turut menceritakan perihal pengurusan KTP tersebut.
"Awalnya sudah ada petugas yang menanyakan, apakah benar tanda tangannya seperti ini, bahkan, itu sampai tiga kali ditanyakan (oleh petugas perekaman KTP)," ujar Sugeng, saat dihubungi, Senin (18/1/2021).
Sugeng menuturkan, Syaiful mengurus KTP tersebut di Kecamatan Pucuk, tempat yang bersangkutan berdomisili.
Itu dilaksanakan pria yang baru genap berusia 17 tahun tersebut pada 12 Januari 2021 lalu, sesuai tanggal kelahirannya.
Terlebih dalam pengurusan e-KTP saat ini, kata Sugeng, proses pengurusan hingga perekaman sudah dapat dilaksanakan di tingkat kecamatan.
Sugeng telah memastikan dengan menanyakan hal tersebut kepada petugas di Kecamatan Pucuk yang saat itu menangani kepengurusan KTP milik Syaiful.
"Tanda tangan itu merupakan salah satu elemen di KTP yang tidak boleh ditinggalkan, selain penyebutan nama, alamat, kemudian status perkawinan dan lain-lain," ucap dia.
Sugeng menyebut, elemen dalam KTP selain iris bagian mata dan sidik jari itu sebenarnya dapat saja diganti bila pemohon merasa ada yang kurang pas atau tidak sesuai dengan kenyataan.
Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan, sebab hal itu sepenuhnya kewenangan dari pemohon KTP.
"Tapi kalau memang tanda tangan seperti itu dan itu digunakan untuk dokumen-dokumen lain bagaimana? Kami hanya melaksanakan bagaimana hak-hak warga terpenuhi dalam kepemilikan e-KTP," tutur Sugeng.
"Terserah pemohon, itu tanggung jawab pemohon. Mau tanda tangan model garis lurus, bulat atau seperti itu (lambang di anime Naruto) ya silahkan, enggak apa-apa. Tapi, harus digunakan dalam dokumen-dokumen lain, kalau beda kan enggak bisa," lanjut dia.