Breaking News

Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta untuk PKH, Mau? Ini Syaratnya

Penerima bantuan sosial insentif ini adalah modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha.

Editor: Tsaniyah Faidah
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi modal usaha Rp 3,5 juta untuk PKH 

Selain itu, calon penerima juga akan diverifikasi lapangan oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi yang ditunjuk.

"Jika sesuai, maka baru ditetapkan untuk mendapatkan program," ujarnya.

Baca juga: Cara Menjadi Penerima BLT PKH, Bisa Dapat Bantuan Sosial hingga Rp 3 Juta

Melansir laman resmi Indonesia.go.id, bantuan ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial di antaranya adalah kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantuan Modal Usaha bagi PKH Sebesar Rp 3,5 Juta, Simak Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved