Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta untuk PKH, Mau? Ini Syaratnya
Penerima bantuan sosial insentif ini adalah modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha.
Selain itu, calon penerima juga akan diverifikasi lapangan oleh tim dan ahli dari lembaga perguruan tinggi yang ditunjuk.
"Jika sesuai, maka baru ditetapkan untuk mendapatkan program," ujarnya.
Baca juga: Cara Menjadi Penerima BLT PKH, Bisa Dapat Bantuan Sosial hingga Rp 3 Juta
Melansir laman resmi Indonesia.go.id, bantuan ini menurut rencana akan diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha sejak terdampak pandemi Covid-19.
KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usaha mereka.
Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial di antaranya adalah kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bantuan Modal Usaha bagi PKH Sebesar Rp 3,5 Juta, Simak Syaratnya