Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Syarat Anak Sekolah Dapat Bantuan Tunai Pemerintah, Ketahui Juga Cara Mencairkannya

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah,

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribun Malang
Ilustrasi BLT anak sekolah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - BLT anak sekolah yang dalam program resmi pemerintah disebut Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai.

Tidak hanya uang tunai, tetapi juga perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Dikutip dari laman https://pip.kemdikbud.go.id, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Termin Ketiga Cair? Ini Kepastian Menaker soal Kelanjutan BLT BPJS Tahun 2021

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Cara cek penerima BLT yang merupakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat dapat dilakukan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id.

Nantinya, masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Besaran dana PIP

Bansos itu jumlahnya mencapai Rp3,4 juta dalam setahun.

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp900.000 atau Rp 75.000 per bulan.

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp1,5 juta setahun atau Rp125.000 per bulan

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp2 juta setahun atau Rp166.000 per bulan.

Cek penerima dana PIP

Adapun cara cek penerima dana PIP atau BLT anak sekolah yakni:

1. Akses pip.kemendikbud.go.id atau klik di sini.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved