Kronologi Pasien Covid-19 Mesum Dengan Perawat di RSD Wisma Atlet, Motifnya Terungkap

Awal mula kejadian itu saat JN menjalani perawatan sekiranya hingga 14 hari di Tower 5, RSD Wisma Atlet Kemayoran.

Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Istimewa Dok PMI
ILUSTRASI -- Sejumlah petugas PMI berpakaian khusus melakukan penyemprotan di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (21/3/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sosok pasien Covid-19 yang berbuat mesum dengan tenaga kesehatan atau perawat di Rumah Sakit Darurat atau RSD Wisma Atlet terungkap.

Bahkan, saat ini polisi sudah menetapkan status tersangka dalam kasus tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya masayrakat dibuat heboh dengan isi chat seorang pasien Covid-19 dengan perawat.

Bahkan, ia menyebar foto-foto tubunnya di media sosial.

Pasien tersebut yakni JN (23) yang sempat dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, pada pertengahan Desember 2020.

Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JN (23), pasien Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran yang melakukan tindak asusila sesama jenis, Selasa (19/1/2021).
Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan JN (23), pasien Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran yang melakukan tindak asusila sesama jenis, Selasa (19/1/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan JN ditetapkan tersangka lantaran telah menyebarkan gambar tak senonoh di media sosial.

"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN," kata Burhanudin, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).

"JN yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ke media sosial. Jadi karena itu, kami menetapkan dia (JN) sebagai tersangka," lanjutnya.

Dia menambahkan, Polres Metro Jakarta Pusat pun telah mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa dua ponsel pintar.

JN, dikatakan Burhanudin, bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Akibatnya, polisi menjerat JN dengan Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.

Polisi juga menjerat JN dengan Pasal 27 Ayat Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Transaksi Elektronik.

"Tersangka dapat dipidana paling lama enam tahun dengan denda Rp1 miliar," tutup Burhanudin.

Sementara itu, tenaga kesehatan yang melakukan hubungan sesama jenis dengan pasien Covid-19 tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena yang menyebarkan konten pornografi atau asusila ya si pasien Covid-19 RSD Wisma Atlet Kemayoran ini (JN)," tambahnya.

Stiker tanda Lesby Gas Besex and Transgender (LGBT) tersebar di setiap tiang di pendestrian Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor.
Stiker tanda Lesby Gas Besex and Transgender (LGBT) tersebar di setiap tiang di pendestrian Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor. (TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved