Kronologi PNS Kepergok Satpol PP Mesum Dengan Istri Orang di Mobil, Petugas Kaget saat Pintu Dibuka
Keduanya asik mesum di dalam mobil avanza milik AG yang merupakan seorang PNS.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang oknum PNS kepergok tengah mesum di dalam mobil.
Pria berinisial AG (48) itu kepergok sedang mesum dengan seorang wanita yang bukan istrinya.
Parahnya lagi, perempuan tersebut merupakan istri orang alias sudah mempunyai suami.
Keduanya pun di gelandang oleh Satpol PP untuk dimintai keterangannya.
Baca juga: Kronologi Pasien Covid-19 Mesum Dengan Perawat di RSD Wisma Atlet, Motifnya Terungkap
FOLLOW JUGA:
Peristiwa penggerebekan oknum PNS mesum dengan istri orang di dalam mobil ini terjadi di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
AG (48) warga Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar diketahui sudah beristri.
Sementara pasangan selingkuhannya yakni wanita berinisial AS (45) merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kota Sabang.
Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko SSTP MSi, mengatakan kedua pasangan mesum ini masing-masing sudah punya keluarga.
"Kalau AG, si prianya itu seorang PNS dan tinggal di Aceh Besar. Lalu, AS wanita yang menjadi pasangan selingkuhannya asal Sabang," kata Heru, kepada Serambinews.com, Senin (18/1/2021).
Baca juga: KRONOLOGI Banjir Bandang di Puncak Bogor, Air Sungai Seperti Lumpur : 400 Warga Dievakuasi
Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Mayat Balita Dalam Karung di Kebun Buah, Warga Kaget Lihat Darah Menetes
Baca juga: Kronologi Siswi SMP Hamil 7 Bulan Paksa Keluarkan Janin, Jasad Bayinya Dibuang ke Hutan

Keduanya asik mesum di dalam mobil avanza milik AG.
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggar tersebut dan saksi-saksi, kata Safriadi, keduanya jelas-jelas suduh melanggar Qanun Jinayat.
"Saat ini keduanya sudah ditahan di sel Satpol PP dan WH Provinsi selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kabid Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Safriadi SSosI.
TONTON JUGA:
Pintu Mobil Digedor
Safriadi menceritakan awal mula penangkapan kedua pasangan mesum ini.
Kejadian itu berawal dari kecurigaan petugas patroli sekitar pukul 15.15 WIB yang melihat mobil Avanza milik AG berada di Jalan Pelabuhan Ulee Lheue.
Pasalnya, pada jam-jam tersebut kawasan Ulee Lheue, belum begitu ramai serta mobil Avanza milik oknum PNS itu sudah berdiri di lokasi beberapa saat.
Baca juga: Oknum PNS di Blora Selingkuh dengan Bos BUMND, Terbongkar Setelah Melahirkan
Baca juga: Krolologi Gadis 14 Tahun Disekap & Diperkosa Oknum PNS Selama 5 Hari, Diancam Dibenturkan ke Dinding
Baca juga: KRONOLOGI PNS Setubuhi Gadis Kecil di Rumahnya, Awalnya Pelaku Minta Dipijat

Karena curiga petugas Satpol PP dan WH, mendekati mobil tersebut dan menggedor pintu.
Sat itu, petugas meminta pasangan yang ada di dalam mobil tersebut untuk membukanya.
Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika pintu mobil lama sekali dibuka.
Petugas pun kaget, saat pintu mobil tersebut dibuka, baju yang dikenakan pasangan khalwat itu pun dalam kondisi tak beraturan.
"Keduanya langsung dibawa oleh petugas ke kantor. Setelah melalui proses pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan syariat," ujar Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH, Zakwan SHI.
Pasangan AG dan AS melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat 1 Jo pasal 25 ayat 1
(TribunnewsBogor.com/Serambinews.com)