Bukan Karena Fortuner,Terungkap Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung, Pengacara : Kecewa Lihat Orangtua
Mengenai alasan Alfian menggugat ibu kandungnya, Dewi ke Pengadilan, kuasa hukum penggugat akhirnya buka suara.
Penulis: khairunnisa | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus anak menggugat orangtuanya ke pengadilan kembali terjadi.
Kali ini, gugatan dari anak tersebut harus dirasakan oleh Dewi Firdauz, ibu berusia 52 tahun.
Warga Perumahan Bukit Wahid Regency, Kelurahan Semarang Barat, Kota Semarang itu digugat anak kandungnya sendiri, Alfian Prabowo (25).
Persoalan gugatan ini bermula dari sebuah mobil Toyota Fortuner.
Dewi mengaku membeli mobil itu dari hasil kerja kerasnya sebagai seorang ASN di Pemprov Jateng.
Kala itu, Dewi membeli mobil Fortuner tersebut atas nama sang anak yang kini menggugatnya.
"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkap dia.
Baca juga: Gara-gara Mobil Fortuner Anak Gugat Ibu Kandung, Dewi: Tak Pakai Pengacara karena Allah Pembela Saya
Baca juga: Diet Tak Makan Nasi 2 Tahun, Juwita Bahar Koma 15 Hari dan Nyaris Wafat, Raffi Syok : Jangan Terlalu
6 tahun usai membeli mobil fortuner tersebut, Dewi pun bercerai dari sang suami.
Diketahui, Dewi adalah istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.
Pada September 2019, Dewi dan sang suami bercerai.
Perpisahan yang terjadi antara Dewi dan suami nyatanya membuat sang wanita semakin pilu.
Sebab usai perceraian, anak Dewi yang bernama Alfian Prabowo (25) justru mengajukan gugatan.
"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis dilansir dari Kompas.com.

Mengenai alasan Alfian menggugat ibu kandungnya, Dewi ke Pengadilan, kuasa hukum penggugat akhirnya buka suara.
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran mengurai penjelasan.
Bahwa gugatan itu adalah buntut dari kekecewaan Alfian pada orangtuanya.
Sebab dalam hal ini, tergugatnya bukan cuma Dewi saja, melainkan juga Agus Sunaryo, ayah Alfian.
Baca juga: Raffi Ahmad dan Baim Wong Tak Muncul di Youtube Rewind 2020, Chandra Liow Ungkap Alasannya
Baca juga: Kisah Romantis Korban Sriwijaya Air SJ 182, Jenazahnya Terindentifikasi Tepat di Tanggal Jadian
Lebih lanjut, Caesar juga bercerita perihal kekecewaan yang dirasakan Alfian.
Yakni terkait dengan pertikaian yang terjadi pada orangtuanya selama masa perceraian.
Melihat pertengkaran tersebut, Alfian pun berniat mendamaikan kedua orangtuanya.
Salah satu caranya adalah dengan melaporkan kedua orangtuanya tersebut.
"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," imbuh Caesar.
FOLLOW US :
Gugatan tersebut, kata Caesar, adalah inisiatif Alfian.
Kasus ini kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.
"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.
Inti dari gugatan tersebut adalah teguran.
"Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," sambung Alfian.
Baca juga: Nasib Pilu Remaja yang Ibunya Dirawat karena Covid-19, Minta Uang ke Ayah Malah Dipaksa Melayani
Baca juga: Curiga Lihat Ini, Roy Suryo Tegaskan Tanda SOS di Pulau Laki Hoaks : Ada Tanda Tukang Sate
Rumah Dewi Diminta Jadi Jaminan
Mengurai cerita pilu, Dewi tampak menangis.
Termasuk kala Dewi membongkar tabiat anaknya yang memberikannya opsi jika tak mau membayar uang sewa mobil.
Sang anak memberikan opsi lain jika ibunya tidak mampu membayar uang sewa mobil.
Rumah yang ditempati Dewi saat ini akan disita sebagai jaminan.
Dewi merasa, tindakan anak kandungnya telah melampaui batas.
"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," tutur dia.
Air mata Dewi Firdauz (52) mengalir setelah anak kandung yang ia lahirkan menggugatnya terkait persoalan mobil.
Warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang itu mengaku tidak memahami persoalan hukum dan tak tahu bagaimana menghadapi tuntutan anaknya.
Dewi kebingungan hingga belum menggunakan jasa pengacara dalam kasus itu.
"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," tuturnya pilu.