Tak Berizin, Instalasi Spam Air di Perumahan Millenium City Disegel
Ketua komisi l DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman membeberkan aturan pengelolaan instalasi spam air untuk masyarakat.
Penulis: Yudistira Wanne | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Yudistira Wanne
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Ketua komisi l DPRD Kabupaten Bogor, Usep Supratman membeberkan aturan pengelolaan instalasi spam air untuk masyarakat.
Usep menjelaskan bahwa instalasi spam itu hannya boleh dikelola oleh PDAM Kabupaten Bogor, karena berada di wilayahnya.
Hal itu disampaikan Usep kepada pengembang perumahan Millenium City tepatnya di Desa Kabasiran Kecamatan Parungpanjang.
Lebih lanjut, Usep meminta pihak Millenium City harus memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait air instalasi spam itu hanya untuk warga di Perumahan Millenium, bukan untuk diperjual belikan keluar.
"Kalau perumahan millenium ini tidak boleh jualan air kemasyarakat, yang namanya air itu tetap melekat pasal 33, yang harus di kelola Negara melalui PDAM Kabupaten Bogor. Kalau menurut PDAM sudah tidak boleh ya jangan, tapi kalau menurut PDAM boleh ya silakan. Hingga saat ini PDAM belum sanggup menutupi kebutuhan air untuk Millenium City," ujarnya.
Terkait spam, Usep menegaskan spam itu hadir untuk memback up wilayah Millenium City saja dan tidak untuk didistribusikan ke wilayah lain.
"Nanti bisa di CSO dan disesuaikan anggaran yang sudah dikeluarkan oleh Millenium City, contohnya salah satunya seperti Sentul, karena harus di kelola oleh PDAM. Pengelola air itu diwajibkan oleh PDAM, sesuai keputusan Menteri PUPR itu adalah PDAM," bebernya.
Sebelumnya instalasi spam air di Kampung Panyirapan Desa Kabasiran Kecamatan Parungpanjang, milik perumahan Millenium City disegel oleh satpol PP Kabupaten Bogor, karena ditemukan belum memiliki izin oprasional dan izin IMB.