Tak Memenuhi Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Party Raffi Ahmad
Yusri Yunus menegaskan acara ulang tahun yang dihadiri pembawa acara Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pida
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan acara ulang tahun yang dihadiri pembawa acara Raffi Ahmad di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Kesimpulan itu diumumkan usai polisi melakukan gelar perkara.
Yusri mengatakan, dengan begitu pihak kepolisian menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
"Karena tidak terpenuhi (unsur pelanggaran), maka dilakukan penghentian penyelidik," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).
Yusri menjelaskan acara yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut dihadiri oleh 18 orang.
Mereka hadir secara spontan.
Ke-18 orang yang hadir tersebut juga telah menjalani protokol kesehatan.
"Memang sifatnya privasi, tapi dilakukan dengan prokotol kesehatan, seperti tes suhu, tes antigen, juga tidak ada undangan," kata Yusri.
Beberapa hari terakhir, Raffi Ahmad menjadi perbincangan hangat di berbagai platform digital.
Raffi Ahmad menjadi salah satu penerima vaksinasi Covid-19 perdana di Indonesia, bersama dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (13/1/2021).
Namun pada malam harinya, beredar foto Raffi Ahmad menghadiri sebuah acara bersama istrinya, Nagita Slavina.
Dalam foto itu Raffi dan Nagita berpose bersama selebgram Anya Geraldine, aktor Gading Marten, dan Sean Gelael.
Mereka tidak mengenakan masker maupun menjaga jarak.
Foto yang diunggah di Instagram story Anya Geraldine itu membuat heboh masyarakat.
Sebelum, pada pagi harinya, Raffi Ahmad baru saja disuntik vaksin Covid-19 perdana di Istana Negara.
Sebagai influencer, Raffi Ahmad dinilai tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat.
Raffi Ahmad kemudian meminta maaf atas kejadian itu.
Raffi Ahmad mengingatkan penggemarnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Hentikan Kasus Pesta Raffi Ahmad Usai Gelar Perkara