Digugat 3 Anak Kandung, Nenek 87 Tahun Murka Disebut Makan Uang Haram, Daminah: Dasar Anak Durhaka

Hj Daminah, nenek berusia 87 tahun ini digugat oleh 3 anak kandung dan satu cucunya gara-gara masalah warisan.

Penulis: Uyun | Editor: Mohamad Afkar Sarvika
kolase TribunSumsel/Sripoku
Digugat 3 anak kandung, Nenek 87 tahun yang duduk di kursi roda ini murka disebut makan uang haram 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus anak gugat orangtua kandung, kembali terjadi, kali ini di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Hj Daminah, nenek berusia 87 tahun ini digugat oleh 3 anak kandung dan satu cucunya gara-gara masalah warisan.

Bahkan, HJ Daminah berkali-kali mengikuti sidang sambil duduk di kursi roda di pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.

Melihat ibunya yang sudah renta, ketiga anak Hj Daminah tetap bersikeras meminta bagian harta kepada orang tua yang telah terjual.

Masalah ini bermula ketika tanah seluas 12.000 meter persegi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, yang telah terjual ke pihak lain.

Objek inilah yang menjadi rebutan ketiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah.

Sehingga, ketiga anak Hj Daminah pun menggugat ibu kandungnya sendiri ke pengadilan.

Baca juga: Sosok Koswara, Kakek yang Digugat Anaknya Rp 3 M Ternyata Bukan Orang Biasa, Mantan Bos Bioskop

Baca juga: Tak Sewa Pengacara, Dewi Nangis Digugat Anaknya karena Fortuner : Sakit Melahirkan Masih Membekas

Heriyandi SH advokasi dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ketiga, namun belum juga ditemukan titik temu.

"Berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap bar jalan baik," harap Heriyandi didampingi Sutopo SH, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.

Setelah sidang selesai, Hj Daminah terlihat tergopoh-gopoh nafasnya.

Daminah yang hanya bisa duduk di kursi roda dan dituntun, dorong oleh Angga cucu Daminah yang sama - sama menjadi tergugat 1 dan 2.

FOLLOW:

Kemudian, ketika hendak masuk mobil, ibu dan ketiga anak kandungnya terlibat percekcokan sengit.

Sang anak ketiga, Mila berseru menyebut uang yang dimakan sang ibunda adalah uang haram.

"Silakan makan karena duit itu haram tidak berkah," ujar Mila berseru kepada ibu kandungnya.

"Dan kami tunggu di persidangan," tegas Mila lagi.

Baca juga: Kakek 85 Tahun Digugat Anak Kandung Rp 3 Miliar, 40 Advokat Siap Dampingi

Baca juga: Dikuliahkan Jadi Pengacara, Masitoh Gugat Ayahnya yang Renta Rp 3 M, Sehari Jelang Sidang Meninggal

Melihat pertengkaran anak dan ibu kandung semakin menjadi, akhirnya Angga yang tempat bersandar nenek Damina, mengajak masuk ke dalam mobil.

Tidak puas dengan pertengkaran tadi, Mila terus mengejar.

Angga tetap membawa nenek ke dalam mobil.

Hj Daminah seusai sidang
Hj Daminah seusai sidang (Sripoku)

Setelah duduk di bagian kursi depan mobil Avanza, Mila berusaha menyapa ibunya dan sempat menyentuh pipi Hj Daminah.

Namun, Hj Daminah menolak.

"Eh kurang ajar. Jangan sentuh," ucap Daminah seraya menepis tangan Mila.

Baca juga: Pengakuan Alfian Anak yang Gugat Ibu karena Fortuner : Tak Peduli Menang Kalah, Ingin Keluarga Damai

Setelah itu, Hj Daminah yang masih murka pun menyebut anak cucu yang menggugatnya itu telah durhaka.

Dia juga sudah tak menganggap mereka sebagai anak kandungnya.

"Kalau sudah begini mereka bukan anak kandung lagi, saya melahirkan anak setan.

Durhaka, durhaka, dasar anak durhaka, mereka bukan anakku," ucap Hj Daminah.

Hj Daminah, digugat 3 anak kandung dan 1 cucunya
Hj Daminah, digugat 3 anak kandung dan 1 cucunya (TribunSumsel)

Mendengar ucapan sang ibunda, ketiga anak perempuan yang menggugat Hj Daminah yakni, Mila Katuarina, Apri Lina, dan Hera Wati malah terlihat santai.

Mereka tidak mau berkomentar ketika hendak diwawancarai wartawan.

"No comen," ucapnya serempak seraya pergi meninggalkan wartawan.

"Jangan salah tulis yo," singkat Mila seraya mengangkat tangannya.

Baca juga: Bukan Karena Fortuner,Terungkap Ini Alasan Anak Gugat Ibu Kandung, Pengacara : Kecewa Lihat Orangtua

Terpisah juru bicara Pengadilan Agama Pangkalan Balai Ripaldi Pahlevi turut berkomentar terkait perkara antara anak dan ibu kandung ini.

"Perkara waris memang terjadi di lingkungan keluarga, anak gugat orang tua atau sebaliknya orang tua gugat anak, itu memang ruang lingkupnya perkara waris bisa terjadi antara saudara yang lainnya," jelas Ripaldi.

Masih kata Ripaldi, untuk sejauh mana tahapannya sudah dilakukan proses mediasi.

Daminah
Daminah, digugat 3 anak kandung dan satu cucunya (Sripoku)

Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan.

"Kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain."

"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," bebernya.

(TribunBogor.com/TribunSumsel)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved