Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Rekrutmen Bintara TNI AU Gelombang 1 2021 Dibuka, Catat Persyaratan bagi Lulusan SLTA

Melansir laman Rekrutmen TNI AU, Sabtu (23/1/2021), berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon Bintara TNI AU 2021.

Editor: khairunnisa
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Ilustrasi Pesawat Sukhoi TNI AU. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - TNI Angkatan Udara (AU) kembali membuka Pendaftaran Bintara PK Pria dan Wanita TNI AU TA 2021 Gelombang I.

Informasi ini bagi para lulusan SMA/SLTA yang ingin mengabdi pada bangsa dan negara menjadi prajurit TNI AU.

Jika kamu tertarik ingin jadi Bintara TNI AU, maka segera daftarkan dirimu.

Melansir laman Rekrutmen TNI AU, Sabtu (23/1/2021), berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon Bintara TNI AU 2021.

Persyaratan umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.

4. Berusia paling rendah 17 tahun 9 bulan dan paling tinggi 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

5. Tidak memiliki catatan kriminal yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Persyaratan khusus

1. Untuk Bintara PK pria:

Berijazah SMA/MA IPA, SMK Bidang Teknologi dan Rekayasa (kecuali Teknik Perkapalan, Teknologi Tekstil, Teknik Grafika, Geologi Pertambangan, Instrumentasi Industri, Teknik Kimia, Pelayaran), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Kesehatan (kecuali Perawatan Sosial), Seni Musik, Bidang Bisnis dan Manajemen (kecuali Keahlian Tata Niaga) dengan syarat melengkapi ijazah SD, SLTP, SMA/MA/SMK, SKHUN asli serta fotokopi yang telah dilegalisasi (sesuai peraturan Kemendikbud Nomor 29 Tahun 2014 oleh kepala sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan atau kepala dinas pendidikan kota/kabupaten administrasi yang bersangkutan apabila sekolah yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup) dan buku rapor asli SMA/MA/SMK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved