Masih Menunggu Disalurkan, Menaker Ungkap Fakta Baru tentang Subsidi Gaji Karyawan Swasta

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membeberkan fakta baru terkait penyaluran BLT subsidi gaji.

Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi - Fakta baru tentang BLT subsidi gaji karyawan 

1. Duplikasi data

2. Nomor rekening yang tidak valid

3. Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta

4. Rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ujarnya.

Menaker Ida menambahkan bahwa uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.

Namun, Menaker memastikan, penerima BSU yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali.

Baca juga: Kabar Gembira! Ini Bocoran Kemnaker Bagi Pekerja yang Belum Dapat Subsidi Gaji

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” kata Menaker Ida menambahkan.

Terkait pertanyaan mengenai penyaluran BSU tahun 2021, Menaker Ida belum bisa memberikan kepastian penyalurannya kembali.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian."katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Menanti BLT Subsidi Gaji untuk Karyawan Disalurkan 2021? Menaker Ida Fauziyah Ungkap Fakta Baru

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved