Diperlakukan Jahat oleh Ayah Tiri, Pengakuan Anak Gadis Sudah Berbadan Dua Bikin Ibu Kandung Syok

Seorang ayah tiri tega menodai anaknya yang berusia 15 tahun. Atas kelakuannya korban hamil.

Penulis: Mohamad Afkar S | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi/ayah tiri ditangkap setelah ketahuan nodai anak tirinya 

Pelaku, kata dia, sempat mengancam korban dalam melakukan aksinya.

"Kami akan menyelidiki lebih lanjut kasus ini, akan tetapi intinya pelaku telah kita amankan," terangnya.

Baca juga: Tingkahnya Dicurigai Istri, Kelakuan Tak Senonoh Suami pada Adik Ipar Terkuak, Korban Sempat Diancam

Baca juga: Mengeluh Begini ke Nenek, Bocah 5 Tahun Ungkap Perbuatan Tak Senonoh Seorang Pria

Dikutip dari Kompas.com, AKP Arief Nazaruddin juga menyebut bahwa pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu melihat anak tirinya.

Saat beraksi, pelaku mengancan korban agar menuruti keinginannya.

"Ketika ibu kandungnya kerja, dicabuli di rumah anak tirinya. Tentu ada ancaman dari pelaku," tambah Arief.

Kejadian lain seorang pemuda di Lampung Tengah tega menodai adik tirinya.

Pemuda berinisial YR (21) itu pun kini harus berurusan dengan polisi.

Diketahui bahwa korban dipaksa melayani YR hingga akhirnya hamil.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunLampung, YR telah melakukan aksinya sejak 2015 lalu.

Hingga akhirnya kelakuan tak terpuji YR pun terungkap.

YR ditangkap Unit PPA Lamteng di rumahnya di kawasan Kotagajah, Sabtu (26/12/2020).

Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara mendampingi Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan keluarga korban.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Lamteng," kata AKP Yuda Wiranegara.

Atas perbuatannya, YR dikenakan Pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara atau lebih.

Awal terungkapnya perbuatan pelaku

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved